IND | ENG
Anggota Komisi III Minta Polresta Solo Jelaskan Dasar Hukum Penangkapan Pengkritik Gibran

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani | Foto: DPR RI

Anggota Komisi III Minta Polresta Solo Jelaskan Dasar Hukum Penangkapan Pengkritik Gibran
Tenri Gobel Diposting : Selasa, 16 Maret 2021 - 21:14 WIB

Cyberthreat.id - Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan, Arsul Sani, meminta Polresta Solo menjelaskan kepada publik perihal dasar hukum penangkapan AM, warga Slawi yang dijemput polisi setelah menuliskan komentar di Instagram terkait Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo.

"Baik dari sisi hukum pidana materil maupun formil (hukum acara) termasuk kesesuaiannya dengan Surat Edaran (SE) Kapolri No.2/II/2021 yang belum lama diterbitkan," kata Arsul ketika dihubungi Cyberthreat.id, Selasa (16 Maret 2021)

SE Kapolri yang dimaksud Arsul tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif yang ditandatangani Kapolri pada 19 Februari 2021.

Dalam surat edaran itu, Kapolri meminta jajarannya berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Menurut Arsul, Polresta Solo perlu menjelaskan dasar hukum penangkapan AM agar tidak mengesankan itu dilakukan karena faktor Gibran yang merupakan anak Presiden Joko Widodo

"Kami di Komisi III DPR RI sebagai Komisi Hukum yakin Pak Jokowi maupun Gibran sendiri tidak ingin diberikan perlakuan atau atensi yang istimewa atau khusus diluar aturan hukum terkait dengan postingan di medsos seperti itu," kata Arsul.

Meskipun polisi telah melepaskan AM setelah berjanji tidak mengulanginya dan menghapus postingannya, menurut Arsul penjelasan itu juga tetap harus dilakukan Polresta Surakarta. Hal ini karena menurut Arsul "polisi telah melakukan upaya paksa yakni membawa yang bersangkutan".

"Kalau menjemput dan bawa paksa itu menjadi pertanyaan, meski dilepaskan setelah itu," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AM berurusan dengan polisi virtual Polresta Surakarta setelah menulis komentar di akun @garudarevolution menanggapi keinginan Gibran agar semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo.

"Tau apa dia tentang sepak bola, taunya dikasih jabatan saja," tulis AM di akun pribadinya @arkham_87 pada Sabtu (13/3) pukul 18.00 WIB.

Polisi kemudian menangkap AM dan baru dilepas setelah menghapus komentarnya dan meminta maaf. Permintaan maaf dalam bentuk video itu kemudian diunggah di akun resmi Instagram Polresta Surakarta, @PolrestaSurakarta.

"Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Apabila saya mengulanginya, saya bersedia diproses secara hukum yang berlaku," kata AM di video itu.

Kritikan atas tindakan polisi itu juga datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). peneliti ICJR Sustira Dirga menilai tindakan polisi itu berlebihan dan langkah mundur pascapidato Presiden Jokowi soal kebebasan berpendapat dan demokrasi.

Sustira bilang, polisi tak seharusnya menangkap AM dalam kasus itu. Sebab, kata dia, jika merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan, pasal itu seharusnya digunakan sebagai delik aduan absolut. Artinya, polisi tidak bisa main tangkap jika tidak dilaporkan langsung oleh korban penghinaan.

"Pertanyaannya, apakah Gibran membuat pengaduan kepada kepolisian atau tidak. Jika tidak, maka kepolisian telah salah dalam menerapkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE," kata Sustira.

Catatan Cyberthreat.id, Kapolri Jenderal Pol Listy Sigit Prabowo sendiri pada 17 Februari lalu menegaskan bahwa dalam kasus yang menggunakan UU ITE, meminta jajarannya agar jika ada pelaporan yang bersifat delik aduan, yang melapor haruslah kobannya.

"Jangan diwakil-wakili lagi. Ini supaya tidak ada asal lapor, nanti kita yang kerepotan," katanya.

Penegasan Kapolri itu diucapkan tak lama setelah pegiat media sosial pendukung Jokowi,  Permadi Arya alias Abu Janda, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua KNPI Haris Pertama terkait cuitan Abu Janda di Twitter yang dianggap bernada penghinaan rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. (Lihat: Cuitan di Twitter Bikin Abu Janda Dilaporkan KNPI ke Bareskim Polri)


Penjelasan Polresta Solo

Di Instagram Polresta Solo, sejumlah netizen juga mempertanyakan penangkapan itu. Seorang netizen pemilik akun @hsputra13 menanyakan siapa yang melaporkan AM. Admin Instagram Polres Surakarta menjawab bahwa komentar AM merupakan hoaks dan "hoax nggak perlu ada yang lapor".

"Jadi Gibran Rakabuming Raka bukan dikasih jabatan tapi melalui Pilkada Kota Surakarta yang sah, komentar ini sangat menciderai masyarakat Solo, yang mempunyai hak pilih KPU Kota Surakarta, Bawaslu Kota Surakarta, Polresta Surakarta, Kodim 0735/Surakarta dan semua elemen yang melaksanakan Proses Pilkada Kota Surakarta, sampai di sini paham hoax-nya?" tulis Polresta Surakarta, dikutip Selasa (16 Maret 2021).

Selain itu, Polresta Surakarta mengatakan telah menyiapkan tim khusus yang dinamakan virtual police untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Virtual police itu, kata Polresta Surakarta, bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengkonfirmasi semua postingan pengguna media sosial.

"Jika ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus postingannya," katanya.

Bahkan, jika virtual police telah memberikan peringatan tetapi pemilik akun tidak menghapus, Polresta Surakarta mengatakan akan memberikan pemberitahuan lagi sampai itu dihapus.

"Langkah-langkah persuasif tetap akan kita kedepankan untuk ini," kata Polresta Surakarta. Namun, tidak diketahui apakah sebelumnya AM telah diingatkan berkali-kali oleh virtual police ini atau memang langsung dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh Polresta Surakarta.

Adapun pengguna @instarendra yang menanyakan apakah seperti kasus AM ini delik aduan, artinya yang bersangkutan merasa tersinggung dan melapor, Polresta Surakarta mengatakan kasusnya belum masuk ke penyidikan.

Lebih lanjut, Polresta Surakarta mengatakan bahwa polisi hanya mengingatkan agar tidak terjadi pelaporan. Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming, kata Polresta Surakarta, siang tadi sudah memaafkan AM.[]

Editor: Yuswardi A. Suud

#gibran   #uuite   #polisivirtual   #jokowi

Share:




BACA JUGA
Presiden: Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Berbasis Teknologi di Tanah Air
Perubahan Kedua atas UU ITE Sah! Menteri Budi Arie: Jamin Kepastian Hukum Ruang Digital
Bisa Cek TPS Presiden Jokowi di Situs KPU yang Diduga Bocor
RUU Perubahan Kedua UU ITE, Menteri Budi Arie: 14 Pasal Eksisting Berubah dan 5 Pasal Tambahan
Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perubahan Kedua UU ITE dibawa ke Sidang Paripurna