
Ilustrasi via Deccan Chronicle
Ilustrasi via Deccan Chronicle
Cyberthreat.id – Pemerintah Pakistan memutuskan memblokir TikTok untuk kedua kalinya karena konten vulgar di platformnya. Keputusan ini dikeluarkan oleh pengadilan Pakistan, setelah enam bulan lalu memblokir TikTok untuk alasan yang sama.
Seperti dilaporkan Aljazeera , Kepala Pengadilan Tinggi Peshawar, Qaiser Rashid Khan, telah memutuskan untuk melakukan blokir, dan selama masa sidang banyak petisi yang meminta pemerintah untuk memblokir TikTok.
Khan menjelaskan, TikTok diblokir karena beberapa konten yang terdapat pada platform tersebut dianggap vulgar dan tidak dapat diterima oleh masyarakat Pakistan. Akibatnya, masyarakat meminta regulator internet di Pakistan untuk memblokir TikTok sampai mereka bisa menerapkan kontrol konten yang sesuai dengan masyarakat Pakistan.
Keputusan ini disambut baik oleh Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA). Menurut juru bicara PTA, Khurram Mehran, mengatakan pihaknya akan mematuhi perintah dari pengadilan untuk memblokir TikTok.
Sementara itu, TikTok menentang keputusan pengadilan Pakistan. Terlebih, pihaknya telah memiliki pedoman untuk memantau konten yang ada di platformnya. TikTok bahkan telah mengembangkan tim moderasi bahasa lokal, dan memiliki mekanisme untuk melaporkan dan menghapus konten yang melanggar pedoman komunitasnya.
“TikTok dibangun di atas fondasi ekspresi kreatif, dengan perlindungan yang kuat untuk menjaga konten yang tidak pantas keluar dari platform,” ungkap TikTok.
Sebelumnya, pada Oktober lalu, Pakistan juga memblokir TikTok atas tuduhan serupa, yang mengatakan bahwa platform tersebut telah gagal menyaring konten "tidak bermoral dan tidak senonoh." (Lihat: Pakistan Blokir TikTok karena Konten Amoral dan Tak Senonoh.
Namun, 10 hari kemudian, Pakistan mencabut larangan tersebut, dengan alasan TikTok telah meyakinkan pihak berwenang Pakistan dan berjanji akan memblokir semua akun yang berulang kali yang terlibat dalam menyebarkan konten vulgar dan amoralitas.
Seperti yang diketahui, Pakistan melalui otoritas terkait mengatur secara ketat penggunaan internet di negara tersebut dengan menggunakan Prevention of Electronic Crimes Act (PECA). Melalui regulasi tersebut, Pakistan dapat memblokir konten dengan kriteria yang bertentangan dengan Islam atau integritas, keamanan atau pertahanan Pakistan, ketertiban umum, serta kesopanan atau moralitas.
Pengaturan tersebut mendapat kecaman dari kelompok hak asasi manusia, yang mengatakan proses dan kriteria pemblokiran konten telah lama menjadi buram dan sering kali melanggar hak warga negara atas kebebasan berekspresi. Negara ini mendapat skor 26 dari 100 dalam Indeks Kebebasan Internet 2020, yang mengatakan lingkungan online di Pakistan dikontrol dengan ketat oleh pemerintah.[]
Share: