
Ilustrasi via qld.gov.au
Ilustrasi via qld.gov.au
Cyberthreat.id – Aktivitas anak-anak saat berselancar di internet punya risiko tertentu seperti terpapar konten pornografi, pelecehan online, dan berbagai bentuk kejahatan siber lainnya. Dalam konteks itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjalin kerjasama dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai bagian dari upaya melindungi anak-anak di dunia maya.
Ketua KPAI, Susanto, mengungkapkan kerja sama dengan kepolisian dilakukan dalam bentuk patroli siber. Jika dalam patroli ditemukan kasus kejahatan siber terhadap anak, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses hukumnya.
Sementara itu, jika ditemukan konten-konten pornografi anak atau kekerasan terhadap anak, KPAI akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo, dan meminta mereka untuk melakukan takedown atas konten-konten tersebut.
“Kepada Mabes Polri untuk patrol siber dan proses hukumnya, dan untuk takedown kita akan menyurati Kominfo. KPAI di sini berperan untuk melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut, dan memastikan hak anak sebagai korban dan pelaku terpenuhi,” ungkap Susanto kepada Cyberthreat.id, Kamis (11 Maret 2021).
Susanto mengungkapkan, saat ini budaya lapor di Indonesia sudah jauh lebih baik daripada sebelumnya. Di mana, orang tua sekarang sudah tidak malu lagi untuk melaporkan kepada KPAI jika anak anak mereka menjadi korban kejahatan siber, baik melalui form online, telepon pengaduan, maupun laman sosial media milik KPAI.
Susanto menjelaskan, ada lima bentuk kejahatan siber yang menyerang anak, dan selalu dilaporkan orang tua ke KPAI, mulai dari pornografi anak, grooming yang berujung pada sexting, xextortion pada korban sexting, adiksi gagdet, serta cyberbullying.
Bahkan, berdasarkan data KPAI antara 2011 hingga 31 Desember 2020, kasus pornografi anak dan kejahatan siber terus meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2011 KPAI mendapat 188 kasus, 2012 175 kasus, 2013 247 kasus, 2014 322 kasus, 2015 463 kasus, 2016 587 kasus, 2017 608 kasus, dan hingga kini pada 2020 mencapai 651 kasus.
“Secara total antara 2011 sampai 2020 itu ada 4.573 kasus kejahatan terhadap anak di dunia maya,” kata Susanto.
Berdasarkan laporan yang masuk ke KPAI, dalam kasus kekerasan seksual yang menggunakan media sosial, biasanya para pelaku akan berkenalan dengan korban melalui media sosial. Setelah akrab, pelaku akan meminta kontak pribadi untuk berpindah ke saluran chat yang lebih pribadi (media chatting). Pelaku kemudian akan melakukan grooming hingga terjadilah sexting maupun video call sex (vcs). Saat melakukan hal tersebut, pelaku akan merekam adegan tersebut, dan menjadikannya alat untuk melakukan sextortion atau pengancaman agar korban menuruti semua keinginann korban.
“Modus itu yang saat ini menjadi trend kasus yang dilaporkan oleh masyarakat kepada KPAI. Ada juga yang berkenalan melalui game online (hugo) yang kemudian pindah menggunakan pada chat pribadi sehingga terjadi kekerasan seksual siber, dan ini terus terjadi dengan modus yang sama.”
Berkaitan dengan hal tersebut, Susanto mengatakan, KPAI terus melakukan literasi kepada anak dan orang tua dengan bekerjasama dengan komunitas dan juga stakeholder lainnya.
Menurut Susanto, literasi sangat penting dilakukan ke orang tua bukan hanya anak saja. Sebab, untuk dapat melakukan pengawasan di rumah, orang tua harus melek teknologi dan memahami berbagai kejahatan siber yang mengintai anak di dunia maya.
“Kalau orang tua tidak melek teknologi bagaimana mereka bisa melindungi anak-anak mereka di internet?”
Selain itu, jika memahami teknologi dan media sosial yang digunakan oleh anak, orang tua dapat memaksimalkan penggunaan fitur pengawasan untuk mengontrol anak-anak mereka, apalagi saat ini hampir semua aplikasi memiliki fitur parenting control.
“Usia anak tetap harus dipastikan perlindungannya termasuk literasi perlu dipastikan oleh orang terdekat anak,” ujarnya.[]
Editor: Yuswardi A. Suud
Share: