IND | ENG
Anak-anak Rentan Diserang Predator Seksual di Media Sosial

Facebook | Foto: Pexels

Anak-anak Rentan Diserang Predator Seksual di Media Sosial
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Rabu, 10 Maret 2021 - 10:43 WIB

Cyberthreat.id – Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Auliansyah Lubis, mengatakan, banyak kejahatan seksual di internet yang mengintai anak-anak usia sekolah di media sosial, khususnya Facebook.

“Karena Facebook jumlah penggunanya sangat banyak,” ujar dia melalui Live IG akun Instagram (@ccicpolri), Selasa (9 Maret 2021) malam.

Dari laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya (antara 2016 hingga 2020), terdapat 17 kasus terkait pedofilia dan pornografi anak di internet. Sementara, berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) antara 2014 hingga 2020 terdapat 679 laporan kejahatan seksual anak di internet.

Auliansyah juga menyebutkan, National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) berbasis di AS yang bekerja sama dengan platform media sosia menerima 200 email terkait pornografi anak setiap hari.

Salah satu kasus kejahatan siber menyangkut anak di Facebook yaitu terkait dengan grup “Loli Candy’s Group 18+”.

Grup tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan profiling terhadap anak-anak yang bermain media sosial.

Setelah melakukan profiling, pelaku akan mulai mendekati si anak dengan menyamar sebagai orang lain dan berpura pura seumuran dengan sang anak. Hal tersebut dilakukan agar korban tertarik dengan pelaku dan membujuk pelaku dengan mengiming-imingi korbannya tersebut. Pelaku kemudian mengajak anak bertukar kontak untuk  pesan pribadi agar bisa lebih akrab.

“Anak yang diincar berusia 9 sampai 15 tahun tidak memandang gender, dan kira kira anak mana yang cocok dengan dia,” ujar dia.

Setelah semakin dekat, pelaku akan mengajak korban untuk video call dan meminta korban membuka pakaiannya dan merekam adegan tersebut. Pelaku biasanya melakukan hal tersebut untuk kepuasan pribadinya.

Tak hanya sekadar membuat grup untuk menjebak anak-anak, pelaku juga membuat grup Facebook sebagai sarana bertukar foto dan video. Hingga kini, kepolisian belum menamukan motif ekonomi dari kejahatan tersebut, tapi sebatas untuk kepuasan seksual pelaku.

Auliansyah mengatakan, jika anak menjadi korban kejahatan siber seksual seperti itu, orangtua harus terus mendampingi anak dan melaporkan ke polisi. Orangtua juga bisa ke KPAI untuk meminta konsultasi terhadap masalah yang dihadapi sang anak.

Kepolisian sejauh ini telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah tindak kejahatan siber kepada anak melalui beberapa hal, seperti

  1. Patroli siber yang meliputi monitoring, analisis, dan pengumpulan data
  2. Edukasi dan literasi digital melalui webinar
  3. Melakukan kampanye “Save Child On Internet”
  4. Kerja sama dengan KPAI
  5. Kerja sama dengan lembaga, organisasi, dan stakeholder lainnya yang melindungi perempuan dan anak
  6. Kerja sama dengan Kementerian Kominfo dalam literasi di media sosial dan pemblokiran
  7. Edukasi melalui orangtua dalam peran serta pengawasan penggunaan media sosial.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#kejahatansiber   #mediasosial   #predatorseksual   #kejahatanseksual   #pelecehanseksualonline

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Mengenal Tiga Jenis Doppelganger Pemangsa Reputasi Perusahaan
Melanggar Data Anak-anak, TikTok Didenda Rp5,6 Triliun
Polri Bentuk Direktorat Khusus Atasi Kejahatan Siber?