
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto. | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto. | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id
Cyberthreat.id – Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, mengkritik program polisi virtual (police virtual) yang dioperasikan oleh Polri untuk mencegah pelanggaran UU ITE.
Menurut dia, tugas polisi virtual yang mengawasi dan mengedukasi warganet merupakan bentuk pengawasan 24 jam yang cenderung berlebihan.
“Polisi virtual merupakan bentuk pengawasan negara 24 jam kepada warga. Karena negara berada di tengah untuk mengawasi seluruh percakapan kita di ruang siber,” ujar Damar dalam diskusi virtual bertajuk “Aktivisme Digital, Polisi Siber, dan Kemunduran Demokrasi”, Kamis (4 Maret 2021).
Menurut damar, jika dilihat dari cara kerjanya, polisi virtual itu bentuk digital panopticon, di mana mereka akan mengirimkan peringatan virtual melalui direct message akun media sosial dan meminta pemilik akun untuk menghapus atau mengoreksi postingannya, dengan dua kali kesempatan dengan tempo maksimal 1x24 jam.
Baca:
Istilah “panopticon” awalnya dikenal dalam pengawasan di penjara, kemudian dipinjam dalam konteks dunia digital sehingga disebut digital panopticon. Pengawasan model polisi virtual seperti itu, kata dia, bisa menjadi bentuk “penindasan teknologikal”.
Menurut Damar, “penindasan teknologikal” ialah salah satu bentuk “penindasan negara” melalui teknologi dengan cara yang canggih.
“Kemajuan teknologi di bidang komputasi dan komunikasi mengurangi orang bekerja untuk menindas. Jadi, sekarang ini bicara tentang bagaimana cara menindas tidak perlu mengerahkan banyak staf atau pasukan besar, tidak perlu dengan biaya yang banyak. Upaya kontrol bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, pengawasan yang dilakukan polisi virtual ini sifatnya sangat subjektif dan dapat memunculkan situasi upaya untuk mendisiplinkan warga negara dengan virtual alert di ranah digital—terlebih harus secepatnya dikoreksi.
“Kita bisa sebut ini dengan otoritarianisme digital, termasuk kegiatan sensor online, pengawasan siber, dan upaya kontrol terhadap infrastruktur. Sehingga cara antisipasinya adalah dengan jalur hukum, ketahanan siber, serta konsolidasi gerakan dan dukungan,” ujar dia.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: