
Snack Video | Foto: Tangkapan layar Google Play Store
Snack Video | Foto: Tangkapan layar Google Play Store
Cyberthreat.id – Aplikasi video pendek yang menjanjikan uang dari menonton video, Snack Video, telah dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan per 1 Maret 2021.
Meski dinyatakan ilegal, aplikasi tersebut masih tersedia di toko aplikasi Google Play Store. Tak hanya itu, akun Instagram-nya (@snack_video_indonesia) yang memiliki 579 ribu pengikut dengan status ”centang biru” juga masih aktif.
Ketua SWI Tongam L. Tobing sebelumnya mengatakan bahwa telah meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI untuk memproses pemblokiran Snack Video.
Cyberthreat.id pun menanyakan hal itu kepada Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi. Ia membenarkan bahwa aplikasi Snack Video memang masih bisa diunduh di Google Play Store. Namun, pihaknya telah mengajukan pemblokiran ke Google.
Berita Terkait:
Saat ditanyai lebih lanjut, apakah ini artinya sudah diajukan, tetapi memang belum diblokir oleh Google?
"Pengajuan blokir ke Play Store memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di Amerika Serikat," kata Dedy, Rabu (3 Maret 2021).
Meski aplikasi yang masih bertengger di Google Play Store, Dedy mengatakan Kominfo telah berhasil memblokir situs web Snack Video yang beralamat di https://www.snackvideo.com/.
"Blokir terhadap situs web Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ujarnya.
Dedy mengatakan, pengembang Snack Video juga tengah mengajukan sanggahan atas legalitasnya ke OJK. "Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut. " jelasnya.
Mengenai akun Instagram, Dedy belum menjawab lebih lanjut.
SWI menyatakan Snack Video ilegal lantaran tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kominfo. Selain itu, SWI menyebutkan bahwa Snack Video tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Snack Video dikategorikan sebagai entitas ilegal yang bisa berpotensi merugikan masyarakat.
Sekadar informasi, aplikasi ini menawarkan uang kepada penggunanya dengan cukup menyelesaikan sejumlah misi, salah satunya menonton video yang ada di platform.
Fenomena dapat uang dari menonton video ini mirip dengan TikTok Cash yang sebelumnya dinyatakan ilegal oleh SWI.
Perbedaan dari kedua aplikasi ini dari sisi penyetoran uang. Jika Snack Video tidak meminta uang untuk bergabung ke aplikasinya, TikTok Cash sebaliknya—membayar biaya disesuaikan paketan atau level keanggotaan mulai Rp89.000 hingga Rp5 juta.
Adapun pendapatan dari Snack Video bisa didapatkan dari mengajak orang lain bergabung dengan kode referral. Karena menjual keanggotaan, SWI menilai kegiatannya mirip dengan skema money game—bisnis penggandaan uang dengan cara menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan imbal hasil yang sangat tinggi.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: