
Konferensi pers virtual oleh Polda Metro Jaya
Konferensi pers virtual oleh Polda Metro Jaya
Cyberthreat.id - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan online yang telah meraup untung hingga Rp200 juta. Dalam menjalankan aksinya, tersangka memadukan metode pengiriman pesan via SMS yang mengarahkan ke situs undian palsu, lalu menggunakan WhatsApp untuk konformasi transaksi.
Dalam konferensi pers pada Senin (1 Maret 2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dua tersangka berinisial HS dan U. Mereka ditangkap di Pondok Jaya, Tangerang pada 20 Februari 2021.
HS bertugas sebagai pengirim SMS, sementara U menyiapkan nomor rekening untuk menampung kiriman uang.
Menurut Yusri, tersangka mengirimkan pesan SMS yang menjanjikan hadiah dalam jumlah tertentu. Pesan dikirimkan secara acak dalam jumlah banyak atau diblast. Untuk itu, kata Yusri, mereka menggunakan modem GSM.
"Sistemnya adalah menggunakan alat modem, random nomor berapa saja tinggal dia lempar, karena ada 20 modem," tuturnya
Dengan menggunakan teknologi modem GSM itu, selain dapat mengirim pesan dalam jumlah banyak sekaligus, penerima pesan tidak bisa melakukan panggilan telepon.
Dalam pesan SMS itu, tersangka mengiming-iming undian berhadiah dan berita tautan link ke sebuah situs web yang disebut untuk mengklaim undiannya.
"Dia menjanjikan anda dapat undian harapan kemudian silahkan hubungi ke nomor Whatsapp sekian atau menghubungi melalui aplikasi, aplikasi khusus yang disebutkan di situ tinggal diklik," kata Yusri.
Aplikasi khusus itu, kata Yusri, berbasis web yang mana tautannya menggunakan alat pemendek tautan bit.ly, dengan alamat bit.ly/program_unlimited2021.
Pantauan Cyberthreat.id, tautan itu mengarahkan ke situs https://program-unlimited2021.blogspot.com/, tetapi sudah tidak bisa diakses.
Tautan itu merupakan salah satu bentuk halaman situs web yang disiapkan oleh tersangka, kata Yusri. Nantinya, pengguna yang tergiur dengan iming-iming penipu dan mengklik tautan itu akan diberikan petunjuk-petunjuk hingga ke tahap berkomunikasi melalui nomor WhatsApp milik tersangka.
Dalam komunikasi Whatsapp, kata Yusri, penipu akan meminta target melakukan transfer ke rekening yang diberikan. Tersangka pelaku, kata Yusri, punya 20 rekening bank yag diduga dibeli oleh tersangka U.
"Melalui nomor Whatsapp yang dia siapkan nanti, barulah disitu kemudian orang mulai terpengaruh. Pertama transfer Rp300 ribu untuk pembukanya, nanti setelah itu ada yang mentransfer sampai jutaan rupiah," kata Yusri.
Terkait pembelian rekening, Yusri mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak perbankan. Sayangnya Yusri tidak menyebutkan rekening bank apa yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan itu.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa dari pengakuan dari tersangka baru melakukan tindakan penipuan ini sekali hingga dua kali hanya saja. Namun, pihaknya akan mendalami lagi mengingat keuntungannya mencapai Rp200 juta per bulannya yang mana dibagi dua oleh tersangka.
Yusri mengatakan pihaknya juga akan masih mendalami sudah berapa lama tersangka ini melakukan aksinya, hingga korbannya siapa saja.
"Nanti kami akan sampaikan mudah-mudahan ada yang jadi korban untuk bisa kita lakukan pendalaman terhadap para pelaku ini," tuturnya.
Dari rata-rata kasus serupa,Yusri mengatakan para pelakunya berasal dari salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan. Di daerah itu, kata Yusri, orang-orangnya belajar secara otodidak, tidak belajar secara formal atau di sekolah.
"Hampir rata-rata pelakunya itu di sana dengan modus yang sama seperti ini. Dia otodidak belajar bersama dengan temannya, tidak punya keahlian, ditanya lulusan apa, lulusan SD, SMP tapi karena mereka bermain setiap hari mainnya seperti itu," kata Yusri.
Karena biasanya tersangka berkomplotan, Yusri mengatakan pihaknya akan masih mendalami lagi.
Tersangka dijerat pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 3 dan pasal 5 UU RI Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juga UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
Masyarakat pun diminta berhati-hati dalam menanggapi SMS yang masuk mengiming-imingkan hadiah seperti undian harapan ini.
"Ini juga pembelajaran kepada masyarakat, tolong kepada masyarakat apabila ada hal-hal yang modus seperti ini menjanjikan dapat undian harapan, apalagi banyak macam itu. Ini tidak benar, tolong dicek yang benar dulu, hampir rata-rata tidak benar," kata Yusri.[]
Editor: Yuswardi A. Suud
Berita terkait:
Share: