IND | ENG
Aplikasi Video Pendek Snack Video Dinyatakan Ilegal, Pemblokiran Masih Diproses

Snack Video | Foto: Tangkapan layar Google Play Store

Aplikasi Video Pendek Snack Video Dinyatakan Ilegal, Pemblokiran Masih Diproses
Tenri Gobel Diposting : Selasa, 02 Maret 2021 - 11:06 WIB

Cyberthreat.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan meminta pemblokiran terhadap aplikasi video pendek Snack Video. Aplikasi ini tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Selain itu, SWI menyebutkan bahwa Snack Video tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” tutur Ketua SWI Tongam L Tobing dikutip dari situs web OJK, diakses Selasa (2 Maret 2021).

Selain Snack Video, SWI juga menghentikan aplikasi TikTok Cash. Keduanya memiliki kemiripan dalam operasinya yaitu menawarkan uang bagi penggunanya untuk menonton video yang terdapat di aplikasi.


Berita Terkait:


Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dengan penawaran-penawaran dari berbagai pihak dengan iming-iming keuntungan mudah, tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Snack Video dan TikTok Cash dikategorikan sebagai entitas ilegal bersama 26 entitas ilegal lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat.

SWI menyebut TikTok Cash sebagai kategori money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui “like” dan “view” video TikTok.

Sementara, Snack Video masuk kategori penyelenggara konten video tanpa izin.


Baca:


Untuk pemblokiran, SWI telah meminta kepada Kementerian Kominfo RI untuk memproses kedua aplikasi tersebut.

Amatan Cyberthreat.id, aplikasi Snack Video masih tersedia diunduh di Google Play Store, sedangkan TikTok Cash, aplikasi berbasis web, kini sudah tidak ada lagi.

Sekadar informasi, aplikasi Snack Video menawarkan uang kepada penggunanya dengan cukup menyelesaikan sejumlah misi, salah satunya menonton video yang ada di platform.

Fenomena dapat uang dari menonton video ini mirip dengan TikTok Cash yang sebelumnya dinyatakan ilegal oleh SWI.

Namun, ada yang sedikit berbeda dari kedua aplikasi yaitu Snack Video tidak meminta uang untuk bergabung ke aplikasinya, sedangkan TikTok Cash meminta pengguna membayar biaya yang disesuaikan paketan atau level keanggotaan mulai Rp89.000 hingga Rp5 juta.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#snackvideo   #kementeriankominfo   #tiktokcash   #SWI   #OJK   #mediasosial   #moneygames

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Kill Switch Misterius Ganggu Operasi Botnet Mozi IoT
Mengenal Tiga Jenis Doppelganger Pemangsa Reputasi Perusahaan
Penjahat Siber UNC3944 yang Bermotivasi Finansial Mengalihkan Fokus ke Serangan Ransomware