IND | ENG
Beredar Ajakan Nonton Video Snack Video untuk Dapatkan Uang, SWI: Masih Kami Selidiki!

Snack Video | Foto: Tangkapan layar Google Play Store

Beredar Ajakan Nonton Video Snack Video untuk Dapatkan Uang, SWI: Masih Kami Selidiki!
Tenri Gobel Diposting : Senin, 01 Maret 2021 - 10:45 WIB

Cyberthreat.id – Beredar aplikasi baru yang menawarkan uang dari menonton video. Aplikasi ini bernama Snack Video.

Ini pertama kali Cyberthreat.id ketahui dari seorang pengguna yang mengajak bergabung ke Snack Video—hampir mirip dengan aplikasi TikTok Cash yang diblokir Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu.

Pengguna itu mengirimkan pesan mengajak sembari memberikan tangkapan layar bukti bahwa ia telah menarik koin yang didapatkannya dari Snack Video. Iming-imingnya adalah uang senilai Rp 15.000 hingga Rp 200.000. Penarikan itu pun terlihat melalui dompet elektronik, GoPay.

Dalam penelusuran Cyberthreat.id melalui Google Play Store (toko aplikasi Android), Snack Video merupakan aplikasi buatan Joyo Technology Pte. Ltd yang berkantor pusat di Singapura.

Snack Video mengklaim sebagai sebuah platform video singkat terbaru, di mana pengguna akan menemukan video menarik, lucu, populer hingga terkini.

Berdasarkan informasi di Google Play, aplikasi ini pertama kali dirilis pada 7 Agustus 2019. Saat ini tersedia dalam versi 3.2.2.332 yang diperbarui per 24 Februari 2021.

Aplikasi tersebut telah diunduh lebih dari 100 juta di Android dengan ulasan sejumlah 1 juta dan mendapatkan penilaian 4,5. Google pun menandai aplikasi ini hanya untuk 12+.

Cyberthreat.id pun mencoba mengunduh aplikasi ini dari Google Play Store. Saat pertama kali membukanya, muncul pop-up berwarna kuning berisikan tulisan arahan untuk mengundang pengguna baru.

Dengan mengundang pengguna baru bergabung, Snack Video mengatakan pengguna akan mendapatkan hingga Rp 52.000. Ketika diklik, pengguna diarahkan ke suatu halaman didominasi warna kuning dan putih.

Pada bagian atas layar yang didominasi warna kuning, tertulis “My Coins” dan disampingnya ada “Withdraw”.

“My coins” ini koin yang didapatkan dari menonton video atau menyelesaikan misi-misi yang ditentukan. Sementara “Withdraw” adalah jumlah koin yang dikonversikan lalu ditarik menjadi uang. Di bawahnya ada teks berjalan dalam bahasa Inggris yang artinya bahwa koin yang masuk akan secara otomatis dimasukkan ke bagian dompet di aplikasi dinamakan “Cash” sebelum pukul 08.00. 

Uang yang berada di “Cash” bisa ditarik melalui tiga mekanisme yakni GoPay atau Ovo (rupiah) yang diklaim sehari kerja cair dan PayPal (dolar) dalam tiga hari kerja.

Pengguna pun harus menautkan akun pembayaran jika nanti ingin menarik uangnya yang terdapat dalam “Cash” itu. Untuk penarikan sendiri minimal Rp2.000, maksimal Rp50.000.

Di bagian tampilan bawah “My Coins” dan “Withdraw” terdapat empat misi yakni memasukkan kode undangan, menyukai dua video (mendapatkan 1.000 koin), mengikuti dua pengguna (1.000 koin),dan login harian (500 koin).

Dengan mengikuti misi menyukai dua video, mengikuti dua pengguna, dan login harian, Cyberthreat.id mendapatkan total 2.500 koin, yang mana berubah menjadi Rp50.

Snack Video mengatakan bahwa sejumlah hadiah koin berdasarkan akumulasi waktu menonton video harian pengguna, nanti kemungkinan ada tugas baru, tetapi tidak dituliskan akan hadir dalam waktu kapan.

Selain mendapatkan uang dari menyelesaikan misi, pengguna juga dapat mendapat koin dalam bentuk “Scoin” ketika melakukan live streaming dan diberi hadiah oleh pengguna lainnya.

Snack Video mengatakan 100 Scoin setara dengan US$1 atau sekitar Rp14.780.

Pengguna bisa membeli hadiah bernama “diamond” yang bisa diberikan kepada pengguna yang melakukan live streaming. Diamond sendiri dibeli dari harga Rp16.000 (70 diamond) hingga Rp1.583.317,9 (7000 diamond).

SWI menjawab

PAda 24 Februari lalu, ada pengguna Twitter (@jauhararief) menanyakannya ke akun Twitter resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait legalitas dari Snack Video. OJK mengatakan belum ada kepastian apakah aplikasi tersebut legal atau ilegal.

"Halo, legalitas aplikasi Snack Video msh dlm proses investigasi mendalam oleh Tim Satgas Waspada Investasi (SWI), yang beranggotakan 13 Kementerian Lembaga utk mencegah & menangani maraknya tawaran & praktek investasi ilegal. Info lanjut hub Kontak OJK 157 dan WA 081 157 157 157," kata OJK  melalui Twitter-nya  @ojkindonesia, Jumat (26 Februari 2021).

Dikonfirmasi Minggu (28 Februari 2021), Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap aplikasi Snack Video ini.

"Masih kami analisis dari berbagai sumber," katanya ketika ditanyai Cyberthreat.id terkait izin aplikasi).

Tongam menuturkan hasil analisis sementara SWI tidak melihat adanya setoran uang atau poin dari anggota. Meski begitu, lanjutnya, ada skema mengajak member lain.

Saat ditanyai, apakah skema mengajak member lain untuk mendapatkan keuntungan itu mirip dengan skema ponzi atau dikenal juga sebagai money game, Tongam kembali mengatakan pihaknya "masih menyelidiki".[]

Redaktur: Andi Nugroho

#snackvideo   #kementeriankominfo   #tiktokcash   #SWI   #OJK   #mediasosial   #skemaponzi

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Kill Switch Misterius Ganggu Operasi Botnet Mozi IoT
Mengenal Tiga Jenis Doppelganger Pemangsa Reputasi Perusahaan
Penjahat Siber UNC3944 yang Bermotivasi Finansial Mengalihkan Fokus ke Serangan Ransomware