IND | ENG
Pemahaman Publik Terkait UU ITE Masih Minim

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Surya Jaya (kiri atas). | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id

TALKSHOW #CYBERCORNER
Pemahaman Publik Terkait UU ITE Masih Minim
Aria Triyudha Diposting : Rabu, 24 Februari 2021 - 18:34 WIB

Cyberthreat.id – Hakim Agung Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Surya Jaya menyoroti maraknya fenomena pelaporan polisi dari pengguna media sosial terkait dugaan pelanggaran UU ITE belakangan hari.

Menurut Prof Surya, saling melapor antarpengguna medsos seharusnya tidak perlu terjadi dan hal itu juga menandakan pemahaman sebagian masyarakat terhadap UU ITE masih minim. Perlu diketahui, katanya,  bahwa UU ITE sebenarnya bukan UU tentang tindak pidana yang mengatur tentang penanganan kejahatan siber.

"Saat ini sudah tidak proporsional dalam penegakan hukum (UU ITE), maka perlu ada pembelajaran hukum," ujar dia saat menjadi narasumber dalam Talkshow #CyberCorner bertajuk “Membedah Kejahatan Siber dan Upaya Pencegahannya”. Talkshow i#CyberCorner ini dilaksanakan Cyberthreat.id berkejasama dengan Program Doktor Hukum Universitas Borobudur dan Pengelola Nama Domain Intinernet Indonesia (PANDI) melalui aplikasi telekonferensi Jumpa.id dan disiarkan langsung di saluran YouTube, pada Rabu (24 Februari 2021).

Prof Surya sependapat dengan salah satu poin pedoman penanganan kasus pelanggaran UU ITE yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Poin tersebut yaitu pelaporan kasus pelanggaran harus dilakukan sendiri oleh korban alias tidak bisa diwakilkan.


Berita Terkait:


"Sebab  penghinaan itu terkait delik aduan dan ini kekacauan yang sekarang sering terjadi sehingga banyak orang ngadu-ngadu [ke polisi]," ujar dia.

Ia berharap kepada pemerintah agar memberikan edukasi atau pemahaman masyarakat tentang UU ITE secara masif. Ia khawatir jika edukasi ini diabaikan, polemik menyangkut UU ITE akan terus terjadi.

Apalagi, Prof Surya menambahkan, aturan yang terkandung pada Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian sebetulnya bukan sesuatu yang baru.

"Penyebaran ujian kebencian, penghinaan yang konvensional itu sudah ada di Pasal 156 KUHP. Pada UU ITE diangkat pada Pasal 27 dan Pasal 28 dengan pembuktian secara digital," ujarnya.

Dibuka oleh Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago, talkshow yang dimoderatori Pemimpin Redaksi Cyberthreat.id, Nurlis Effendi, juga mahasiswa Doktor Hukum Universitas Borobudur, menghadirkan pembicara Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI), Prof Dr. Ade Saptomo, dan Wakil Kabid Pengembangan Riset Terapan, Inovasi, dan Teknik PANDI, Isnawan.[]

#ruangsiber   #ancamansiber   #mediasosial   #UUITE   #cybercorner

Share:




BACA JUGA
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Presiden: Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Berbasis Teknologi di Tanah Air
Perubahan Kedua atas UU ITE Sah! Menteri Budi Arie: Jamin Kepastian Hukum Ruang Digital