Cyberthreat.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran kepada seluruh anggota Polri agar dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE “berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.”
Surat edaran yang diteken kapolri pada 19 Februari 2021 itu berisi 11 poin dan sebagai pedoman dalam menangani pelanggaran UU ITE.
"Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi penyelidik di tingkat Mabes Polri, Polda, sampai Polres dan jajarannya," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (23 Februari 2021).
Salah satu poin yang ditekankan oleh kapolri ialah jika korban ingin tetap melanjutkan proses peradilan, tapi tersangka telah mengakui kesalahan dan meminta maaf, “Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke jaksa penuntut umum agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” tutur Kapolri Listyo Sigit dalam surat edaran yang dilihat Cyberthreat.id, Selasa.
Dengan berpedoman itu, menurut Kapolri, setidaknya untuk “menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan dan menjamin ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.”
Ke-11 poin pedoman tersebut, antara lain:
- Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalan yang ada di dalam ruang digital.
- Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisasi berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.
- Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
- Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana, untuk selanjutnya, menentukan langkah yang akan diambil.
- Sejak penerimaan laporan, penyidik harus langsung berkomunikasi dengan korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.
- Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui Zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.
- Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
- Terhadap para pihak atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.
- Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan, tapi tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke jaksa penuntut umum agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.
- Penyidik harus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.
- Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.[]
Redaktutr: Andi Nugroho