
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai Rapim TNI-Polri 2021, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15 Februari 2021). | Foto: Arsip Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai Rapim TNI-Polri 2021, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15 Februari 2021). | Foto: Arsip Humas Polri
Cyberthreat.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram rahasia terkait penanganan kasus Undang-Undang ITE pada Senin (22 Februari 2020).
Surat telegram itu berisi pedoman sekaligus perintah yang ditujukan kepada seluruh kapolda dan jajarannya di Indonesia dalam menangani kejahatan siber dan ujaran kebencian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan, kapolri meminta kepada seluruh kapolda dan jajarannya untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.
“Restorative justice merupakan penyelesaian perkara yang dilakukan melalui proses mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa,” ujar Rusdi kepada Cyberthreat.id, Selasa (23 Februari 2021).
Jika dalam proses mediasi kedua belah pihak yang bersengketa sudah mendapatkan kesepakatan, permasalahan tersebut dianggap sudah selesai. “Upaya mediasi ini akan terus dilakukan hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan tertentu” jelas Rusdi.
Selain itu, kata Rusdi, kapolri juga meminta agar “tidak dilakukan penahahan kepada pelaku tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan selama masih dalam proses mediasi.”
Penindakan terhadap pelanggaran tersebut, kata Rusdi, diinstruksikan untuk berpedoman pada pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.
Sementara, tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa atau disintegrasi dan intoleransi, misalnya, tindak pidana SARA, Rusdi menjelaskan, penindakannya berpedoman pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156 huruf (a) KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Lalu, penindakan terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dapat berpedoman pada Pasal 14 ayat (1) UU KUHP.
Tak hanya itu, Rusdi menyebutkan, kapolri juga meminta agar dalam penanganan perkara, penyidik melaksanakan gelar perkara secara virtual melalui aplikasi telekonferensi video, seperti Zoom dengan berkoodinasi dengan kabareskrim atau direktur tindak pidana siber dalam setiap tahapan penyelidikan dan penetapan tersangka. “Ini dilakukan supaya tidak terjadi kesalahan,” ujar dia.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: