IND | ENG
David Tobing: Pedoman Interpretasi Tidak Mengikat, Sebaiknya UU ITE Direvisi

David Tobing | Foto: Foto: Antara/Dyah Dwi

David Tobing: Pedoman Interpretasi Tidak Mengikat, Sebaiknya UU ITE Direvisi
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Selasa, 23 Februari 2021 - 11:45 WIB

Cyberthreat.id – Praktisi hukum David Tobing, menyarankan pemerintah meninjau kembali pengaturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berdasarkan hierarki peraturan perundangan, daripada membuat pedoman interpretasi hukum.  

“Saya menyayangkan niatan tersebut, karena pedoman tersebut bukan merupakan suatu norma hukum sehingga apabila tetap dibuat sudah pasti tidak mengikat karena bukan peraturan perundangan,” kata David kepada Cyberthreat.id, Selasa (23 Februari 2021).

David mengatakan, seharusnya yang dilakukan adalah meninjau kembali pengaturan ITE berdasarkan hierarki peraturan perundangan  mulai dari  UU, Peraturan Pemerintah selanjutnya dengan Peraturan Menteri dan seterusnya.

Dalam teori hukum dikenal beberapa istilah metode intepretasi hukum, seperti hermaunetik, gramatikal, historis, dan lainnya. Karena itu, David mempertanyakan pedoman intrepetasi hukum mana yang dipakai.

“Yang menjadi pertanyaannya adalah metode intrepetasi mana yang mau dipakai dalam pedoman yang akan dibuat tersebut? Apakah semuanya metode interpretasi hendak digunakan dalam pedoman?,” kata David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia.

Dalam konteks interpretasi hukum, kata David, itu merupakan domain dari hakim, bahkan hakim sendiri dibatasi dalam melakukan interpretasi yaitu hanya diperkenankan terhadap pasal-pasal yang tidak jelas dan itu pun berbeda dalam kasus per kasus.

“Para Menteri dan kelembagaan yang terkait dalam menyikapi UU ITE sebaiknya jangan membuat istilah-istilah yang tidak dikenal dalam hukum,” tambah David.

Jika merujuk pada hirarki peraturan perundang – undangan, interpretasi otentik pada batang tubuh dan norma dalam UU ITE dapat dilihat dalam Bagian Penjelasan. Dalam Lampiran II UU Nomor 12/2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh.

Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata atau istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.

David mengatakan, dirinya setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi apabila UU ITE banyak pasal-pasal karet maka harus direvisi. Sehingga langkah paling tepat, menurut Davis, adalah merevisi pasal-pasal yang bermasalah sesuai mekanisme perubahan UU demi kepastian hukum

“Revisi UU ITE  harus mempertegas  penjelasan dari pasal-pasal yang dinilai bermasalah bagi publik sehingga tidak terjadi multitafsir dalam implementasi oleh para penegak hukum.” kata David.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah lewat Kemenko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) telah membentuk dua tim terkait UU ITE.

Seperti dijelaskan Menko Polhukam Mahfud MD pada Senin (22 Februari 2021), tim pertama bertugas sebagai menyiapkan 'pedoman tafsir' bagi aparat hukum saat menggunakan pasal UU ITE dalam menangani suatu perkara. Sedangkan tim kedua mengkaji substansi pasal-pasal kontroversial atau sering disebut pasal karet di UU ITE.

Tim kajian akan bekerja dua bulan untuk merampungkan kajiannya. Hasil kajian akan menentukan apakah UU ITE perlu direvisi atau tidak. Sambil menunggu kajian rampung, tim satunya lagi menyiapkan pedoman tafsir atau interpretasi bagi aparat penegak hukum. (Baca juga: Menkopolhukam: Tim Kajian UU ITE akan Bekerja Selama Dua Bulan, Libatkan 3 Kementerian).[]

Editor: Yuswardi A. Suud

 

#uuite   #davidtobing   #pasalkaret

Share:




BACA JUGA
Perubahan Kedua atas UU ITE Sah! Menteri Budi Arie: Jamin Kepastian Hukum Ruang Digital
RUU Perubahan Kedua UU ITE, Menteri Budi Arie: 14 Pasal Eksisting Berubah dan 5 Pasal Tambahan
Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perubahan Kedua UU ITE dibawa ke Sidang Paripurna
Berikut Tujuh Materi Rancangan Perubahan Kedua UU ITE
Divonis 9 Bulan Penjara soal Ujaran Kebencian, Akun Twitter Roy Suryo Pun Dimusnahkan