IND | ENG
Pakar Hukum Unpad Sarankan Aturan Pelaksana Ketimbang Revisi UU ITE

Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Sinta Dewi Rosadi. | Foto: dgcs-research.net

Pakar Hukum Unpad Sarankan Aturan Pelaksana Ketimbang Revisi UU ITE
Tenri Gobel Diposting : Jumat, 19 Februari 2021 - 17:22 WIB

Cyberthreat.id – Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Shinta Dewi Rosadi menyarankan agar pemerintah perlu membuat standar atau aturan pelaksana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibanding merevisinya.

Menurut dia, UU ITE sudah direvisi pada 2016, salah satu poin yang diubah yaitu mengurangi hukuman enam tahun menjadi empat tahun. Apalagi dalam uji materiil beberapa kali di Mahkamah Konstitusi, UU ITE terbukti tidak inkonstitusional.

Jika mervisi satu pasal, kata Shinta, biaya prosesnya akan sangat mahal dan butuh waktu lama—belum lagi proses politik di DPR. Dengan begitu, menurut dia, yang mungkin diperlukan dan sebenarnya lebih penting adalah tahap penerapannya.

Aturan pelaksana yang dimaksud Shinta sebaiknya dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebagai pengusul UU ITE. Namun, di internal penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan tetap harus ada persamaan persepsi.

"Aturan pelaksana itu harus sama di kepolisian dan kejaksaan," kata Shinta saat dihubungi Cyberthreat.id, Rabu (17 Februari 2021).

Menurut dia, harus ada kualifikasi bahwa dari norma hukum itu diturunkan jadi aturan pelaksana. Ia mencontohkan salah satu normanya yakni Pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik.

Dalam kasus dugaan pelanggaran itu, kata dia, harus ada pemenuhan kualifikasi dari penegak hukum. "Kalau [kasus] itu tidak terpenuhi [kualifikasinya], ya jangan dilanjutkan, tidak bisa dilanjutkan pada proses selanjutnya gitu," ujarnya.

Pendek kata, penegak hukum harus selektif terhadap setiap pengaduan, sehingga tidak semua pengaduan terkait pasal itu harus diproses ke penyidikan.

"Penegak hukum harus melihat apakah memang benar-benar reputasi [korban] betul-betul rusak atau memang ini hanya ujaran-ujaran kekecewaan seseorang. Jadi, lebih kepada penerapannya," ujar Shinta.

Shinta menjelaskan di Prancis dan Jerman ada yang membedakan pencemaran nama baik dan opini, sehingga opini tidak masuk dalam pencemaran nama baik.

Karena keduanya hampir mirip, menurut Shinta, inilah pentingnya dalam penerapannya oleh penegak hukum, “bahwa pendapat pribadi itu baik pencemaran nama baik atau opini berdasarkan apa?” ujarnya.

"Kalau dasarnya tidak benar, tentu akan masuk ke dalam delik pencemaran nama baik. Tapi, kalau opini, semata-mata hanya memang ingin mengeluarkan pendapat, tidak ada unsur-unsur apa pun. Makanya, ditahap penyidikan dan penyelidikan itu harus jelas," katanya.

Menyangkut kebebasan berpendapat, menurut Shinta, hal itu juga ada rambu-rambunya, kuncinya berdasarkan fakta atau tidak.

Shinta mengatakan, pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir. Oleh karenanya, sebelum ke tahapan pemidanaan, ada tahapan mediasi dulu atau diberi waktu untuk memperbaiki keadaan. Selanjutnya, ke pengadilan jika memang kasusnya "betul-betul serius dan merugikan".

Di Eropa, dalam kasus seperti itu cenderung penyelesaian secara denda atau permintaan untuk tuntutan minta maaf, atau tuntutan untuk dihapus oleh pemiliknya atau langsung ke platform digital.

"Kalau negara, misalnya, Asia, Afrika, Amerika Latin, Amerika Selatan relatif lebih keras. Jadi, tergantung kepada situasi politik masing-masing negara dalam melihat internet: apakah internet itu dianggap sebagai ancaman atau dianggap sebagai media untuk kita melakukan komunikasi," katanya.

Sebenarnya, kata Shinta, Pasal 27 ayat 3 itu muncul di DPR, di naskah akademik pemerintah tidak ada terminologi “pencemaran nama baik.”

Sebelumnya, saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15 Februari 2021), Presiden RI Joko Widodo meminta kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar penegakan UU ITE dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

Jokowi juga menuturkan, bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.

Hal tersebut sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, tutur presiden.

“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Presiden.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar dia.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#jokowi   #uuite   #pasalkaret   #revisiUUITE   #kapolri   #elsam

Share:




BACA JUGA
Presiden: Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Berbasis Teknologi di Tanah Air
Perubahan Kedua atas UU ITE Sah! Menteri Budi Arie: Jamin Kepastian Hukum Ruang Digital
Bisa Cek TPS Presiden Jokowi di Situs KPU yang Diduga Bocor
RUU Perubahan Kedua UU ITE, Menteri Budi Arie: 14 Pasal Eksisting Berubah dan 5 Pasal Tambahan
Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perubahan Kedua UU ITE dibawa ke Sidang Paripurna