IND | ENG
Kejaksaan dan Peradilan juga Harus Buat Pedoman Kasus UU ITE

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Kejaksaan dan Peradilan juga Harus Buat Pedoman Kasus UU ITE
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Jumat, 19 Februari 2021 - 09:50 WIB

Cyberthreat.id – Ketua Asosiasi Dosen Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi, Siti Yuniarti, menegaskan, yang menjadi masalah dalam penerapan UU ITE khususnya Pasal 27 ayat 3 adalah ketiadaannya panduan jelas untuk lembaga kepolisian, kejaksaan, dan peradilan dalam konteks penanganan dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Ini yang menjadi akar masalah pada tataran implementasi,” tutur dia kepada Cyberthreat.id, Jumat (19 Februari 2021).

“Indikator adanya masalah terlihat dari berbagai perkara tindak pidana Pasal 27 ayat (3) yang berlanjut ke tahap penyidikan, padahal semestinya hal tersebut tidak perlu terjadi,” ia menambahkan.

Siti juga mengatakan, tidak tepat jika hanya lembaga kepolisian yang ditugaskan untuk menyusun panduan atau pedoman tersebut. Ia menyarankan, lembaga kejaksaan dan peradilan pun hendaknya menyusun panduan yang sama.

“Agar panduan untuk ketiga lembaga tersebut harmonis, maka penyusunannya mesti terintegrasi dan berjalan berbarengan,” ujar dosen hukum di Universitas Binus tersebut.


Berita Terkait:


Dari sisi penegakan norma, menurut Siti, penjatuhan pidana penjara dan/atau denda sebagai sanksi pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE seharusnya dikembalikan pada prinsip ultimum remedium atau upaya terakhir penegakan hukum.

Penerapan prinsip restorative justice seharusnya dikedepankan pula dalam penanganan delik aduan, kata dia.

“Kami menyarankan suatu studi ilmiah dilakukan untuk mengevaluasi secara obyektif Pasal 27 ayat (3) UU ITE dari aspek keadilan, kepastian, dan kemanfaatannya bagi segenap masyarakat,” tutur Siti.


Baca:


“Ini agar masyarakat dan penegak hukum memiliki panduan yang berbasis pada suatu kriteria penilaian yang jelas terhadap norma hukum tersebut,” Siti menambahkan.

Terlebih, kata dia, dalam UU ITE tidak dimuat definisi dan norma penilaian dari terminologi “muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Norma definisi ini sangat penting dalam penalaran hukum karena berfungsi untuk membatasi pengertian terhadap suatu terminologi, tuturnya.

Sementara, norma penilaian juga penting sebagai pedoman untuk mengevaluasi apakah suatu fakta relevan dengan konteks dari suatu aturan atau apakah fakta itu juga mengindikasikan kepatuhan atau pelanggaran terhadap suatu aturan.

“Ketiadaan norma definisi dan norma penilaian tersebut mengakibatkan setiap orang membuat definisi dan standar penilaiannya sendiri, sehingga akibatnya menimbulkan polemik,” ujar dia.[]

Berikut bunyi Pasal 27 ayat (3) yang sering disebut sebagai “pasal karet”: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#jokowi   #uuite   #pasalkaret   #revisiUUITE   #kapolri   #elsam

Share:




BACA JUGA
Presiden: Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Berbasis Teknologi di Tanah Air
Perubahan Kedua atas UU ITE Sah! Menteri Budi Arie: Jamin Kepastian Hukum Ruang Digital
Bisa Cek TPS Presiden Jokowi di Situs KPU yang Diduga Bocor
RUU Perubahan Kedua UU ITE, Menteri Budi Arie: 14 Pasal Eksisting Berubah dan 5 Pasal Tambahan
Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perubahan Kedua UU ITE dibawa ke Sidang Paripurna