
Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar. | Foto: Cyberthreat.id/Faisal Hafis
Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar. | Foto: Cyberthreat.id/Faisal Hafis
Cyberthreat.id – Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, mengatakan revisi Undang-Undang ITE seharusnya tidak terkait soal pasal-pasal yang multitafsir, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola konten internet di Indonesia.
Pertama, yang harus diubah dalam UU ITE, menurut Wahyudi, ialah terkait dengan aturan pidana, terutama pasal 27, 28, dan 29. Semua yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut merupakan kejahatan konvensional yang sebenarnya sudah diatur dalam KUHP.
“Artinya sebelum ada internet dan UU ITE, itu sudah dianggap sebagai kejahatan dan tindak pidana, sehingga dapat dikatakan sebagai cyber enabled crime yang diekstensifikasi menggunakan teknologi internet,” ujar Wahyudi kepada Cyberthreat.id ketika ditemui di kantor ELSAM, Senin (16 Februari 2021).
Namun, kata dia, rumusan cyber enabled crime itu dipersamakan dengan rumusan kejahatan siber yang kualifikasinya sebagai cyber dependent crime, misalnya, frauding, cybersquatting, illegal access, defacement, yang artinya kejahatan yang muncul karena adanya teknologi internet.
Kedua bentuk kejahatan tersebut, menurut Wahyudi, sebaiknya dibuat berbeda, karena proses pembuktiannya juga berbeda. Yang satu ada keterkaitan dengan KUHP, yang satu tidak.
Kedua, hal yang perlu direvisi, kata Wahyudi, pengaturan tata kelola konten internet, terutama di rumusan Pasal 40 ayat 2 (b) yang dikatakan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk membatasi akses internet yang melanggar undang-undang.
“Yang perlu didetailkan adalah, pertama, jenis-jenis konten seperti apa yang bisa dibatasi. Kedua, bagaimana prosedurnya untuk memastikan adanya digital oversight dalam proses pembatasan akses itu,” ujar Wahyudi.
Hal itu berkaitan dengan perdebatan pasca tindakan pemutusan akses internet di Papua beberapa waktu lalu, ia menambahkan. (Baca: Presiden dan Kominfo Divonis Bersalah Blokir Internet Papua, Menteri Johnny: Bisa Saja karena Gangguan)
Seharusnya pasal 40 ayat 2 (b) tersebut digunakan untuk membatasi konten yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembatasan dalam hak asasi manusia secara proposional. Dalam arti, jika ada konten yang melanggar hukum dalam satu platform, “Yang dibatasi atau diblokir hanyalah konten, bukan satu platform secara keseluruhan tersebut,” ujar dia.
Menurut Wahyudi, pengaturan tentang tata kelola konten ini akan berelasi dengan visum terkait penanganan disinformasi di Indonesia, karena rujukannya di Indonesia kurang jelas.
Seringkali orang-orang yang dituduh menyebarkan disinformasi dikenakan pasal 27 ayat 3 tentang penyebaran nama (hate speech).
“Bisa juga dengan ketentuan pasal 15 dan 16 UU Nomor Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, yang sangat tinggi ancaman pidananya, karena aturan itu diciptakan dalam situasi perang,” ujar dia.
Ketiga, revisi UU ITE sebaiknya juga mencantumkan identifikasi kriteria disinformasi, bagaimana proses dan penerapan pidananya.
Keempat, pengaturan platform juga bisa menjadi bagian penting dalam revisi UU ITE, karena pembedaan tiap platform di Indonesia berdasarkan pada model bisnis belum ada.
“Semua dikatakan sebagai penyelenggara sistem elektronik, padahal ada berbagai macam kualifikasinya. Penting juga diatur prinsip-prinsip dasar platform digital di Indonesia, sampai level liability-nya, tanggung jawabnya akan sejauh mana untuk tiap platform dengan model bisnis yang berbeda,” kata Wahyudi.
Kelima, untuk sanksi dalam UU ITE, Wahyudi menilai perlu dipikirkan kembali pilihan mengapa ancaman pidananya rata-rata di atas 6 tahun pada pasal 27,28 29 (kecuali pasal 27 ayat 3 karena sudah direvisi ancamannya hanya 4 tahun).
“Mungkin bisa digunakan pendekatan case of analysis untuk memformulasikan berapa lama sanksi yang tepat untuk kejahatan yang dilakukan di internet dan seberapa besar dampaknya,” ujar dia.
“Jika kita membaca risalah UU ITE tahun 2008, pemilihan angka 6 tahun itu untuk memenuhi syarat objektif penahanan berdasarkan KUHAP. Ini juga seringkali dikatakan sebagai mekanisme balas dendam, karena salah atau tidak salah nanti di putusan akhir pengadilan ketika proses persidangan, yang penting tersangka sudah ditahan dulu," Wahyudi menjelaskan.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: