IND | ENG
Kominfo Tutup TikTok Cash, Pengembang Sempat Tuding Ada Penyebar Hoaks

TikTok Cash. | Foto: Kumparan/Bianda Ludwianto

Kominfo Tutup TikTok Cash, Pengembang Sempat Tuding Ada Penyebar Hoaks
Tenri Gobel Diposting : Rabu, 10 Februari 2021 - 18:29 WIB

Cyberthreat.id - TikTok Cash, aplikasi berbasis web yang menjanjikan uang bagi penggunanya untuk menonton video TikTok, diduga mengandung unsur penipuan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga telah mengatakan aplikasi tersebut ilegal. “[TikTok Cash] tidak memiliki izin,” kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi kepada Cyberthreat.id, Rabu (10 Februari 2021) siang.

Menurut Dedy, kementerian telah memblokir situs web TikTok Cash dan media sosialnya. “Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini sesuai permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” ujarnya.

Ketika Cyberthreat.id mengecek situs web tersebut pada Rabu siang masih bisa diakses, tapi pada saat artike ini dipublikasikan situs web telah diblokir.

"Biasanya butuh beberapa jam untuk proses blokir,” ujar dia sebelum situs web TikTok Cash sepenuhnya tak bisa diakses pada Rabu sore pukul 18.00 WIB.

Dalam situs webnya, pengembang TikTok Cash mengatakan, platform yang dikembangkan yaitu berupa aplikasi streamliner video pendek terbesar di TikTok yang menghubungkan pengguna TikTok dengan ekonomi selebriti internet. Dengan kata lain, pengguna TikTok  dijanjikan uang dengan cukup menonton video di TikTok. Namun, untuk mendapatkan uang tersebut pengguna perlu bergabung menjadi anggota TikTok Cash.

Untuk bergabung tidak gratis, terdapat berbagai paket keanggotaan yang ditawarkan oleh pengembang, yakni magang, pekerja sementara, karyawan, pemimpin grup, pengawas, dan pengelola. Harganya beragam mulai dari Rp 89.000 hingga Rp 5 juta.

Pada halaman utama situs webnya, ada lima menu yang tercantum, seperti Halaman Utama, Anggota, Tugas, Riwayat, dan Milikku. Selain halaman utama, semua menu tadi dapat diakses jika pengunjung mendaftarkan diri menjadi anggota dengan memasukkan nomor ponsel. 

Ketika Cyberthreat.id mencoba mengklik menu "Milikku" terdapat pilihan “Download” aplikasi—rupanya pengembang menyediakan file APK di luar toko aplikasi resmi (Google Play Store dan App Store). Karena ketika dicari di toko aplikasi, kata kunci "TikTok cash" maupun "TikTok e cash" tidak ditemukan.

Rabu siang saat diakses oleh Cyberthreat.id, di situs webnya sempat muncul tulisan pengumuman oleh pengembang mengenai isu larangan aplikasinya di Indonesia. Namun, pengumuman itu menghilang.

Cyberthreat.id  pun menemukan tangkapan layar pengumuman itu dari warganet di Twitter (@mamasukacuan). Tangkapan layar yang dibagikan itu persis yang dilihat Cyberthreat.id.



Dalam pengumumannya itu, pengembang aplikasi mengatasnamakan Perusahaan Pusat Tiktokcash Asia Pasifik, mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil jalur hukum atas apa yang terjadi di Indonesia.

“Kami harus menginformasikan kepada semua anggota yang mendukung kami tentang serangan/berita palsu yang baru-baru ini dari pesaing kami,” kata TikTok Cash dalam pengumumannya.

TikTok Cash menuding pesaingnya mencoba menyerang server platformnya serta secara anonim melaporkannya kepada pihak berwajib serta menyebarkan berita palsu terkait perusahaannya di media massa Indonesia.

“Saat pengumuman ini dikeluarkan, departemen hukum perusahaan kami telah membentuk tim untuk menindak kasus ini. kami akan bekerja sama dengan departemen penegak hukum di Indonesia untuk menemukan penyebab di balik layar dan menyelidiki siapa yang membuat berita palsu dan akan dipertanggungjawab atas pencemaran nama baik perusahaan kami,” tulis pengembang.

Sementara, TikTok mengaku tidak berafiliasi dengan TikTok Cash dan menghimbau penggunanya agar berhati-hati pada tawaran seperti itu.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata Pimpinan Komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo, dikutip dari Antaranews.com, Rabu (10 Februari).[]

Redaktur: Andi Nugroho


Pembaruan artikel: setelah dicek kembali, situs web tiktokecash.com sejauh ini, setidaknya hingga pukul 18.46 WIB, terblokir bagi pengguna internet Telkomsel dan IndiHome. Ketika Cyberthreat.id menggunakan operator penyedia layanan internet lain, seperti Oxygen dan operator seluler Indosat, situs web tersebut masih bisa diakses.

#tiktok   #tiktokcash   #mediasosial   #pemblokiran   #aplikasiilegal   #ancamansiber

Share:




BACA JUGA
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
7 Kegunaan AI Generatif untuk Meningkatkan Keamanan Siber
Para Ahli Mengungkap Metode Pasif untuk Mengekstrak Kunci RSA Pribadi dari Koneksi SSH