IND | ENG
Jual Beli Satwa Langka di Media Sosial, Lelaki Bekasi  Ini Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers Kamis (28 Januari 2021). | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id/Tenri Gobel

Jual Beli Satwa Langka di Media Sosial, Lelaki Bekasi Ini Ditangkap Polisi
Tenri Gobel Diposting : Kamis, 28 Januari 2021 - 16:00 WIB

Cybertherat.id – Seorang lelaki asal Bekasi berinisial Y ditangkap polisi lantaran memperdagangkan satwa liar langka yang dilindungi, seperti orangutan dan lutung jawa.

Bisnis ilegal tersebut dijalani Y sejak Agustus 2020 melalui grup pecinta hewan di aplikasi pesan daring WhatsApp dan media sosial Facebook.

"Si pelaku ini mencari siapa yang memiliki binatang-binatang langka dan dia siap membelinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers Kamis (28 Januari 2021).

Selanjutnya, Y juga menawarkan binatang-binatang tersebut kepada anggota komunitas dengan melampirkan foto-foto.

"Kalau ada yang menginginkan nanti tinggal dipesan, kemudian dia bisa siapkan. Tapi, sistemnya ialah diam-diam dan masih tetap dalam satu komunitas itu,” ujar dia.

Penangkapan Y bermula dari operasi penyamaran oleh seorang penyelidik polisi yang memesan satwa langka kepada Y. Proses pengiriman binantan tersebut memakan waktu antara 3-5 hari

Dengan waktu selama itu, Y diduga memiliki jaringan dan bukan berbisnis sendirian. "Karena pasti ada hulunya dari mana dia mendapatkan binatang ini," kata Yusri.

Y ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Saat penangkapan baru diketahui, ia telah mendesain bagian belakang rumahnya untuk menyimpan sejumlah satwa langka.

Untuk mengaburkan praktik ilegal, Y sehari-harinya menjadi pedagang binatang biasa. Ia mengaku dari penjualan satwa langka bisa meraup untung Rp 1 juta hingga Rp10 juta per ekor.

Yusri mengatakan, selain Y dan jaringannya, polisi juga sedang mengejar pembeli binatang langka tersebut. "Datanya masih kami kumpulkan semua karena ini baru kemarin kita ‘amankan’," kata dia.

Y dijerat dan dianggap melanggar Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda sekitar Rp 100 juta. Sementara, untuk pembeli bakal dijerat Pasal 21 Ayat 2 dengan ancaman penjara lima tahun.

Hadir dalam jumpa pers Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno. Ia mengecam dan akan melakukan perang terhadap setiap tindakan perdagangan satwa langka.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#satwalangka   #mediasosial   #bisnisilegal   #kejahatansiber

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Mengenal Tiga Jenis Doppelganger Pemangsa Reputasi Perusahaan
Melanggar Data Anak-anak, TikTok Didenda Rp5,6 Triliun
Polri Bentuk Direktorat Khusus Atasi Kejahatan Siber?