IND | ENG
Lagu Virgoun Bikin TikTok dan ByteDance Digugat Rp13 Miliar

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat

Lagu Virgoun Bikin TikTok dan ByteDance Digugat Rp13 Miliar
Yuswardi A. Suud Diposting : Sabtu, 23 Januari 2021 - 16:45 WIB

Cyberthreat.id - Perusahaan aplikasi video pendek Tiktok PTE Ltd dan Bytedance selaku induk perusahaannya digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan didaftarkan oleh PT Digital Rantai Maya dengan kuasa hukum Nixon Dh Sipahutar.

Gugatan itu tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat dan didaftarkan pada 13 Januari 2021. Tercatat dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst, sidang perdananya akan digelar pada 22 April 2021

Dalam detail perkara disebutkan, gugatan itu terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu milik Virgoun Teguh Putra oleh TikTok. Tidak disebutkan lagu mana yang dimaksud. Diketahui, Virgoun telah menghasilkan sejumlah lagu yang viral, diantaranya Surat Cinta untuk Starla dan Bukti.

Dala petitium perkara, PT Digital Rantai Maya meminta pengadilan menerima gugatannya, yang diantaranya meminta pengadilan menghukum TikTok dan Bytedance untuk membayar Rp3,1 miliar karena "secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik penggugat."

Selain itu, pengadilan juga diminta menghukum tergugat mengganti uang kerugian immaterial sebesar Rp10 miliar karena "penggugat mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis penggugat di masa yang akan datang.

Berikut adalah 11 poin yang diminta PT Digital Rantai Maya kepada pengadilan.

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu penggugat) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.

3. Menyatakan penggugat adalah pemegang hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

4. Menyatakan para tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

5. Menyatakan para tergugat telah melakukan pelangaran terhadap hak terkait atas hak cipta milik penggugat dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

6. Menghukum para tergugat untuk mengganti uang kepada penggugay sebesar Rp. Rp3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah) karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik penggugat.

7. Menghukum para tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada penggugat sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) karena penggugag mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis penggugag di masa yang akan datang.

8. Menghukum para tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada penggugag di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).

9. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun para tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).

10. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran.

11. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.

"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," bunyi petitum itu.[]

#tiktok   #bytedance   #virgoun

Share:




BACA JUGA
Vietnam dan Filipina Sorot Keamanan TikTok
Kanada Larang Penggunaan Aplikasi Kaspersky dan Tencent
TikTok Shop Resmi Ditutup Mulai 4 Oktober Sore, Ini Dampaknya
Melanggar Data Anak-anak, TikTok Didenda Rp5,6 Triliun
Vietnam Selidiki TikTok. Konten-kontennya Dianggap Merusak Kaum Muda dan Tradisi Negara