
Ilustrasi | Foto: freepik.com/Cyberthreat.id
Ilustrasi | Foto: freepik.com/Cyberthreat.id
Jakarta, Cyberthreat.id – Sepanjang 2018 kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang telah diputus pengadilan sebanyak 292 kasus. Jumlah tersebut meningkat 100 persen dibandingkan kasus pada 2017 yang berjumlah 140 kasus.
Menurut Southeast Freedom of Expression Network (SAFEnet), organisasi yang fokus pada isu kebebasan berekspresi, ada tiga pasal yang paling sering dipakai untuk menjerat para pelanggar UU ITE, yaitu pasal 27 ayat 3, pasal 28, dan pasal 29.
Ketua Bidang Advokasi SAFEnet, Unggul Sagena, mengatakan, dari perkara yang diputus tersebut, 25 di antaranya dialami oleh wartawan. Menurut Unggul, 25 wartawan yang terjerat UU ITE tersebut karena ada pihak-pihak yang keberatan terhadap pemberitaan.
Berkaca pada kasus yang dialami wartawan, Unggul menilai, Undang-Undang Pers tidak lagi dijadikan patokan. Seharusnya, jika ada yang keberatan terhadap pemberitaan pers, terlebih dulu menempuh jalur di Dewan Pers seperti yang diamanatkan UU Pers.
Kenyataannya, kata Unggul, pihak-pihak yang keberatan dengan pemberitaan pers justru menggunakan UU ITE untuk menjerat wartawan. “Ini bisa dikatakan sebagai bentuk pembungkaman terhadap media dengan menggunakan UU ITE,” kata Unggul di Jakarta, Kamis (27 Juni 2019).
Pembungkaman terhadap pers, kata dia, artinya juga membatasi suara publik untuk bersuara kritis terhadap praktik pelanggaran yang terjadi di masyarakat. Contohnya, kasus Indonesialeaks, platform kerja sama media dan lembaga swadaya masyarakat dalam gerakan antikorupsi. Platform ini digagas oleh AJI Indonesia, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Greenpeace.
Kala itu Indonesialeaks mengeluarkan laporan investigasi berjudul “Skandal Perusakan Buku Merah” yang diterbitkan bersama dengan KBR68H.
Laporan tersebut memuat catatan keuangan dugaan suap kepada beberapa pejabat, salah satunya kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tidak terima atas laporan itu, Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Gomes dan Rekan melaporkan Ketua AJI Abdul Manan juga penggagas Indonesialeaks dengan tudingan pelanggaran UU ITE.
Namun, kasus ini tak berlanjut ke pengadilan lantaran pelapor memutuskan untuk mencabut gugatan. Dengan kejadian itu, menurut Unggul, betapa rentannya UU ITE untuk “melawan” jurnalisme investigasi.
Redaktur: Andi Nugroho
Share: