IND | ENG
Duit Hampir Rp3 Miliar di Bank BTN Dikuras Setelah Nomor Ponsel Dibajak, Begini Respon ATSI

Ilustrasi via sunnewsonline.com

Duit Hampir Rp3 Miliar di Bank BTN Dikuras Setelah Nomor Ponsel Dibajak, Begini Respon ATSI
Tenri Gobel Diposting : Selasa, 10 November 2020 - 19:32 WIB

Cyberthreat.id - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan akan berkoordinasi dengan Telkomsel terkait pembajakan nomor ponsel yang berujung pada pembobolan rekening bank milik Irfan Kurnia, nasabah Bank BTN Cabang Bogor.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif ATSI, Sutrisman, saat dihubungi Cyberthreat.id, Selasa (10 November 2020).

"Saya akan koordinasikan dengan (operator) telco dulu ya," kata Sutrisman.

Sutrisman mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berupaya untuk mencegah hal seperti ini terjadi.

“Yang pasti upaya untuk mencegah kejahatan SIM swap (pembajakan nomor ponsel) sudah dilakukan bersama-sama Kemkominfo,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih detail seperti apa upaya yang dimaksud.

Lebih lanjut, Sutrisman pun menghimbau masyarakat untuk menjaga data pribadinya agar terhindar dari kejahatan pengambilalihan kartu SIM atau SIM swap fraud ini.

“Untuk mencegah kejahatan melalui SIM swap adalah pelanggan senantiasa menjaga kerahasiaan  data pribadinya termasuk rekening bank, pemanfaatan nomor HP,” kata Sutrisman.

Hanya saja, catatan Cyberthreat.id, kejahatan SIM swap tidak melulu karena kelalaian konsumen selaku pemilik data. Dalam kasus Ilham Bintang, misalnya, polisi mengatakan pelaku membeli data pribadi Ilham dari seorang pegawai bank yang mendapat akses ke Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data itu antara lain berupa nomor rekening, nomor kartu kredit, nomor telepon, saldo rekening bank, dan limit kartu kredit. Menurut polisi, dari hasil jual beli itu, dalam setahun Hendri mendapat keuntungan mencapai Rp500 juta. (Baca: Bobolnya Rekening Nasabah Bank BTN Hampir Rp3 Miliar, Mirip Kasus Ilham Bintang).

Bermodal data itu, pelaku berbagi tugas. Ada yang membuat KTP palsu atas nama korban, untuk mengambil alih kartu SIM untuk menguasai nomor telepon korban. Nomor telepon dibutuhkan untuk menerima pasword sekali pakai (OTP) yang dikirim lewat SMS. Dengan begitu, pelaku bisa masuk ke akun m-banking milik korban.

Dalam kasus Ilham Bintang, Indosat mengakui adanya kelalaian petugas saat melakukan verifikasi data sehingga nomor ponsel Ilham Bintang bisa dikuasai orang lain yang menyamar sebagai dirinya.

Sementara dalam kasus Irfan Kurnia, belum ada tersangka pelakunya meskipun kasus itu telah dilaporkan Polda Metro Jaya. Walhasil, belum diketahui dari mana pelaku mendapatkan data pribadi Irfan untuk membuat KTP palsu sebagai modal awal untuk mengelabui petugas operator seluler dan membajak nomor ponsel yang biasa dipakai Irfan.

Yang pasti, pada 1 Juli 2019, nomor ponsel milik Irfan dari provider Telkomsel tidak bisa digunakan lagi. Di pagi hari pukul 9.22 WIB, Irfan mendapatkan SMS berisi pemberitahuan antrian di GTC BSD Tangerang.

Lantaran nomor ponselnya tidak bisa digunakan, Irfan pun mendatangi Grapari Telkom di Bogor pada pukul 12.00 WIB untuk melaporkannya. Dari pihak Grapari, diperoleh informasi kemungkinan ada yang telah mengambil alih nomor ponselnya menggunakan KTP palsu.

“Pihak Grapari mengatakan kalau kejadiannya begitu agar ATM dan m-Banking diamankan. Klien kami juga meminta agar nomor ponselnya yang telah diambil alih orang lain itu juga diblokir," kata Pahrozi, kuasa hukum Irfan.

Penelusuran Irfan menemukan, pada 1 Juli itu, pelaku mendatangi Grapari menggunakan KTP palsu yang menggunakan data diri Irfan, namun fotonya diganti dengan foto pelaku.

Bermodalkan KTP palsu itu, pelaku meminta Grapari menerbitkan kartu baru dengan nomor yang sama dengan yang dipakai Irfan dengan alasan kartu lamanya hilang. Permintaan pergantian kartu baru itu terlacak dilakukan oleh pelaku di Grapari Tangerang City.

Setelah sukses mengelabui petugas Grapari dan menguasai nomor ponsel Irfan yang terdaftar di Bank BTN, pelaku kemudian datang ke bank BTN Cabang Modernland Tangerang untuk membuat ATM baru, dan menarik uang sebesar Rp10,5 juta menggunakan ATM yang baru dibuatnya.

Sukses mengelabui petugas Bank BTN Cabang Modernland, menurut temuan Irfan, pelaku datang ke Bank BTN Cabang BSD Tangerang dan meminta pihak bank mentransfer uang dari rekening Irfan senilai Rp2,95 miliar ke rekening atas nama PT Berkat Omega Sukses Sejahtera yang beralamat di Jalan Batu Ceper Raya Nomor 18A, Jakarta Pusat. Itu adalah perusahaan pertukaran uang (money changer). Diduga, pelaku menukar rupiah menjadi uang dolar.

Akibatnya, total uang Irfan yang dikuras berjumlah Rp2,65 miliar.

Kini, Irfan dan kuasa hukumnya menggugat BTN ke pengadilan dan menjalani sidang perdana pada Rabu (11 November 2020) di Pengadilan Jakarta Pusat.

Sebelum gugatan ini diajukan ke pengadilan, kata Pahrozi, kliennya juga sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, namun sampai kini belum ada tersangkanya. Selain itu, kasusnya juga telah diadukan ke Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.[]

Editor: Yuswardi A. Suud

Update:

#simswap   #btn   #telkomsel   #banktabungannegara   #ilhambintang

Share:




BACA JUGA
Telkom Satukan Bisnis IndiHome dan Telkomsel
BTN MOBILE BANKING
'No Antre, No Ribet': Evolusi Transaksi di Era Siber
Kepolisian Spanyol Menangkap 55 Orang Anggota Geng SIM Swap Black Panthers
Gaet Pelanggan 4G, Telkomsel Perluas Pascabayar Halo+
XL Axiata Perkuat Jaringan 4G di Pesisir Barat Aceh