IND | ENG
Kasus Pembocoran Data Pribadi Denny Siregar: Sejauhmana CS Telkomsel Mengakses Data Pelanggan?

Foto: Tangkapan layar dari akun Twitter Opposite6890

Kasus Pembocoran Data Pribadi Denny Siregar: Sejauhmana CS Telkomsel Mengakses Data Pelanggan?
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Rabu, 15 Juli 2020 - 19:55 WIB

Cyberthreat.id – Seorang karyawan costumer service Grapari Telkomsel cabang Rungkut, Surabaya, Jawa Timur menjadi tersangka dugaan pembocoran data pribadi milik Denny Siregar di media sosial.

Karyawan berusia 27 tahun itu bernama Febriansyah Puji Handoko (FPH). Menurut polisi, FPH mengakses data pribadi pegiat media sosial pendukung pemerintah itu melalui komputer kerjanya.

Setelah mendapatkan data, ia mengirimkan informasi itu ke pemilik akun Twitter @Opposite6891. Pada Jumat (9 Juli 2020) FPH ditangkap oleh Unit II Subdit I Dittipidsiber Polri. Penangkapan ini hanya berselang empat hari sejak, akun @Opposite6891 mengunggah data diri Denny Siregar pada 5 Juli.

Menurut Telkomsel, petugas CS memang memiliki akses terhadap data pelanggan, hanya sifatnya terbatas. Hingga kini, Telkomsel belum membuka diri, sebetulnya, sejauh mana hak akses petugas CS? Mengapa CS bisa memiliki data rinci dari pelanggan seperti yang diumbar di medsos?

Data yang diumbar oleh FPH melalui akun Twitter @Opposite6891, antara lain alamat rumah, NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga yang dipakai saat registrasi nomor telepon di Telkomsel. Lalu, nomor IMEI, merek ponsel yang digunakan, sistem operasi yang digunakan, tipe kartu, status online paket data, hingga update lokasi terakhir.

Sebelumnya, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsoyo, menuturkan, operator seluler di Indonesia pada dasarnya menyimpan data pribadi pelanggan. Selain data terkait sistem tagihan, juga menyangkut NIK KTP dan KK.

"Dilihat dari sisi regulasi, proses registrasi SIM card prabayar, menggunakan dua data saja: NIK dan Nomor KK," kata Agung kepada Cyberthreat.id, Rabu (8 Juli 2020).

Apakah sebatas data itu saja?

Pada Rabu (15 Juli 2020), Cyberthreat.id mencoba menelusuri tentang hal itu. Kami mendatangi salah satu kantor cabang Grapari Telkomsel di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur.

Saya melakukan penggantian kartu seluler Telkomsel. Selama proses itu, petugas CS menanyakan tentang data saya sebagai bagian dari proses validasi data pelanggan.

Ia menanyakan nama lengkap, nomor telepon, NIK KTP, dan nomor terakhir yang dihubungi. Saya juga mencoba bertanya kepada petugas berinsial P tersebut tentang data apa saja diaskes oleh CS.


Sumber: akun Twitter @Opposite6891 sebelum akhirnya menghilang pada Jumat (9 Juli 2020).


Ia mengakui bisa mengakses data pelanggan, tapi harus mendapat persetujuan lebih dulu dari pelanggan.

"Data yang bisa diakses cuma data seperti nama, NIK, nomor telepon, dan nomor yang sering dihubungi oleh pelanggan," ujar P.

Apakah ada data detail lain? P enggan membeberkan lebih lanjut.

Setelah penggantian kartu seluler itu selesai, saya mengontak seorang petugas CS Grapari Telkomsel lain yang telah berkenalan sebelumnya.

E, begitu inisialnya, membenarkan bahwa seorang CS memiliki akses data pelanggan karena tugasnya memang menangani keluhan pelanggan.

Dalam bekerja, kata dia, CS dibantu dengan sebuah sistem informasi yang digunakan untuk memvalidasi data pelanggan. "Tidak mungkin dong ada pelanggan komplain, tapi kami tidak punya data-data soal si pelanggan," ujar dia.

Dalam aplikasi atau program komputer itu, ia mengaku bisa mengakses data pelanggan mulai nama lengkap, alamat pelanggan, NIK KTP, nomor KK, jenis dan tipe ponsel, nomor kartu seluler, jenis dan status data, serta lokasi terakhir.

Informasi yang diceritakan E persis apa yang dilakukan FPH ketika mengakses data Denny Siregar.

Selama menjadi CS, dirinya memiliki banyak pengalaman berkontak dengan pelanggan. Tak sedikit seseorang yang mengaku-ngaku sebagai pelanggan Telkomsel, tapi ketika dicek, data tidak cocok.

"Kalau data yang dikasih berbeda atau validasinya tidak cocok, keluhan dia tidak akan diproses,” ujar dia.

Ketika ditanya tentang kasus FPH, ia mengatakan, sebetulnya dalam kontrak kerja, seorang CS tidak boleh mengakses data pelanggan tanpa persetujuan si pemilik data atau atasannya.

"Di dalam kontrak kerja itu sudah ada klausal yang mengatakan kerahasiaan data pelanggan itu hanya ada antara CS dan pelanggan yang bersangkutan," ujar E.

Ia juga menegaskan peraturan di Telkomsel sebetulnya sudah sangat ketat dan semua tertulis jelas dalam prosedur operasional standar (SOP), salah satunya, larangan membocorkan data pelanggan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.[]

Redaktur: Ando Nugroho

#dennysiregartwitter   #mediasosial   #doxing   #datapribadi   #telkomsel   #kementeriankominfo   #ruupdp   #ruukks   #opposite6890   #dennysiregar7

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual