Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro. | Foto: Arsip Telkomsel
Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro. | Foto: Arsip Telkomsel
Cyberthreat.id – Telkomsel, raksasa operator seluler di Indonesia, mengklaim rutin memperbarui mekanisme teknis keamanan teknologi informasi (IT security) dan prosedur operasional standar (SOP) terkait pengamanan data pelanggan.
"Ada atau tidak ada kejadian, kami rutin ada proses perubahan SOP, kami melakukan upgrade sistem setiap saat,” kata Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro, dalam jumpa pers daring, Senin (13 Juli 2020) menyikapi kasus pembocoran data pelanggannya atas nama Denny Siregar, pegiat media sosial pendukung pemerintah, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap Febriansyah Puji Handoko (FPH), 27 tahun, sebagai tersangka penyebaran data pribadi Denny Siregar di media sosial.
FPH adalah karyawan outsourcing Grapari Telkomsel cabang Rungkut, Surabaya, Jawa Timur dan ditangkap pada 9 Juli 2020 oleh Unit II Subdit I Dittipid Siber.
Berita Terkait:
Sebagai costumer services, FPH bisa mengakses data pelanggan, kemudian menyuplai data ke pemilik akun Twitter @Opposite6891. Dari akun inilah, data pribadi Denny Siregar disebar di medsos.
"Motifnya yang bersangkutan tidak menyukai DS karena pernah di-bully oleh akun medsos teman-teman DS," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagoal di Bareskrim Polri, Jumat (10 Juli 2020).
Setelah menjadi perbincangan publik dan pengusutan polisi, pada Jumat (9 Juli 2020) dini hari, akun @Opposite6891 tidak dapat diakses lagi.
Data yang diumbar itu termasuk alamat, NIK dan nomor KK yang dipakai saat registrasi nomor telepon di Telkomsel. Selain itu tercantum pula nomor IMEI, merek ponsel yang digunakan, sistem operasi yang digunakan, tipe kartu, status online paket data, hingga update lokasi terakhir.
Berita Terkait:
Jamin tak terulang
Setyanto mengakui bahwa bagian customer service punya hak akses ke data pelanggan, tapi terbatas. Kewenangan akses data hanya dibutuhkan untuk membantu proses validasi ketika pelanggan memiliki keluhan layanan.
Apa yang dilakukan FPH tersebut, kata dia, termasuk akses ilegal karena tanpa persetujuan dari pelanggan yang bersangkutan. Namun, ia menjamin bahwa kejadian seperti itu tidak akan terjadi lagi di masa mendatang.
“Telkomsel memastikan dan menjamin data Telkomsel secara teknis aman dan konsisten menjalankan protokol untuk melindungi data pelanggan," ujar Setyanto.
Ketika Cyberthreat.id bertanya tentang tingkatan otorisasi pengamanan data pelanggan dan seberapa jauh batas akses costumer service terhadap data, Telkomsel tidak menanggapinya.
Menanggapi kasus itu, Kepala Pusat Studi Forensika Digital UII Yogyakarta, Yudi Prayudi, mengingatkan, kejadian yang dialami Telkomsel harus menjadi “peringatan” bagi setiap organisasi akan potensi ancaman orang dalam (insider threat).
Oleh karenanya, menurut Yudi, Telkomsel yang telah bersertifikat ISO 27001 tentang keamanan informasi harus mengevaluasi kembali keamanan sistem informasinya.
“ISO 27001 tidak mengatur khusus terhadap adanya insider threat. Hanya saja, ada klausul yang mensyaratkan security risk assessment process saat membuat dokumentasi untuk mendukung ISO 27001. Potensi insider threat harusnya menjadi bagian dari security risk assessment tersebut,” kata dia kepada Cyberthreat.id, Minggu (12 Juli 2020).
Yudi mengatakan, hal terburuk yang dapat dilakukan oleh insider threat adalah melakukan aksi sabotase terhadap sistem. Akibatnya, alert system atau sistem keamanan yang telah dirancang tidak dapat bekerja. Dengan kondisi inilah, jalan terbuka bagi pelaku eksternal untuk menyerang sistem informasi.
Selain itu, ancaman bahaya lain dari insider threat adalah aktivitas yang mengarah pada kegiatan spionase industri dan penipuan. “Insider threats adalah layaknya musuh dalam selimut, sulit terdeteksi,” ujar dia.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: