IND | ENG
Total Kerugian Korban Binomo Indra Kenz Capai Rp72 Miliar

Ilustrasi Binomo

Total Kerugian Korban Binomo Indra Kenz Capai Rp72 Miliar
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Jumat, 22 April 2022 - 13:45 WIB

Cyberthreat.id – Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan, tim penyidik telah melakukan perhitungan nilai kerugian korban kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) binary option atau opsi biner aplikasi Binomo dengan total kerugian mencapai Rp 72,13 miliar.

“Jadi, total kerugian dari 118 korban sebanyak Rp72.138.093.000," kata Gatot dalam keterangan yang diterima Cyberthreat.id, Jumat (22 April 2022).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong binary option Binomo. Bahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 82 saksi dan ahli, yang terdiri dari saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang.

Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan selaku Manager Development Binomo, Wiky Mandara Nurhalim selaku admin Indra Kenz. Kepolisian juga menahan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, adik Indra Kenz Nathania Kesuma, tunangan Indra Kenz Vanessa Khong dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.

Dari ketujuh tersangka, tim penyidik telah menyita sejumlah aset. Seperti mobil mewah Tesla dan Ferrari, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah hingga uang tunai sebesar Rp1.645.262.000. Nantinya, aset tersebut akan menjadi pengembalian kerugian para korban.

“Kami juga melakukan pemasangan plang sita di daerah Tangerang, memeriksa saksi korban, menyita dokumen, ekspos dengan tim PPATK, dan untuk perkembangan penyidikan, penyidik juga terus akan melakukan tracing asset para tersangka,” ujar Gatot.

Dalam kasus ini, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Manadara Nurhalim dan Fakar Suhartami Pratama dijerat dengan pasal berlapis. Yakini, Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 A ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tim penyidik menyertakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara, ketiga tersangka lainnya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 KUHP. []

Editor: YAS

#robottrading   #binaryoption   #indrakenz

Share:




BACA JUGA
Lima Fakta Terkait Putusan Vonis Indra Kenz
Influencer Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Binomo
Polri Tangkap Satu WNA Terkait Binary Option Infinity Plus
Bareskrim Polri Tangani 16 Kasus Terkait Investasi Bodong
Sepanjang 2022, Kepolisian Tangani 10 Kasus Robot Trading