IND | ENG
Polri Tangkap Satu WNA Terkait Binary Option Infinity Plus

illustrasi

Polri Tangkap Satu WNA Terkait Binary Option Infinity Plus
Niken Razaq Diposting : Sabtu, 05 November 2022 - 12:57 WIB

Cyberthreat.id – Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terkait dengan kasus robot trading dan binary option, Infinity Plus.

“Tim berhasil mengamankan tersangka dengan inisial TBP alias Gabriel Tan, 26 tahun, WNA dengan barang bukti dua unit HP dan satu buah paspor,” ungkap Nurul dalam konferensi pers, Selasa (25 Oktober 2022).

Nurul mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman suara promosi yang ditawarkan oleh Infinity Plus, bukti transfer ke blockchain Infinity Plus, tangkapan layar account, dan tangkapan layar riwayat deposit. Serta tangkapan layar binary obtion Infinity Plus milik Arifbudiman98 pada 20 Oktober 2022 pukul 00.15 WIB di Mal Pluit Jakarta Pusat.

Pihak kepolisian pun menetapkan TBP alias Gabriel Tan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Serta, Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP terhadap aplikasi trading perdagangan berjangka komoditi tidak berizin.

Sebelumnya diberitakan, sepanjang 2022, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) telah menangani 10 kasus investasi bodong dan robot trading.

Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap dan tahap II adalah kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang binary option atau opsi biner aplikasi Binomo. Serta kasus penipuan robot trading PT Trust Global Karya atau Viral Blast. 

Sementara itu, kasus penipuan binary option dengan aplikasi EPS. Kasus penjualan aplikasi robot trading Evotrade. Kasus dugaan tindak pidana dugaan penipuan investasi dengan robot trading dengan aplikasi Fahrenheit. Terakhir, kasus penipuan investasi bodong menggunakan robot trading aplikasi DNA Pro. Sedangkan, untuk perkara yang masih dalam penyidikan adalah Mark AL. Auto Trade Goal, NEt 89 dan EA Copet. EA Copet ini yang sudah dalam penetapan tersangka.

#RobotTrading   #BinaryOption   #InfinityPlus   #BareskrimPolri

Share:




BACA JUGA
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Asusila dan Pornografi Online
Lima Fakta Terkait Putusan Vonis Indra Kenz
Bareskrim Polri Tangani 16 Kasus Terkait Investasi Bodong
Sepanjang 2022, Kepolisian Tangani 10 Kasus Robot Trading