IND | ENG
Kasus Kekerasan Seksual Online Naik Drastis, Sebagian Besar Bermotif Balas Dendam

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Kasus Kekerasan Seksual Online Naik Drastis, Sebagian Besar Bermotif Balas Dendam
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Senin, 31 Mei 2021 - 15:41 WIB

Cyberthreat.id – Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani, mengatakan kasus kekerasan tersebut meningkat seiring masifnya penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Sayangnya, kata dia, peningkatan penggunaan tersebut tidak dibarengi dengan literasi digital secara merata ke seluruh lapisan masyarakat.

Pada 2017, Komnas Perempuan menerima laporan sebanyak 16 laporan kasus. Jumlah tersebut melonjak di tahun berikutnya menjadi 97 kasus dan 281 kasus pada 2019.

Sementara, selama setahun lalu, jumlah laporan kasus yang diterima Komnas Perempuan melonjak drastis mencapai 942 kasus atau mengalami kenaikan 235 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Andy, dari rasuran laporan yang masuk tersebut, kasus yang paling banyak dilaporkan adalah ancaman dan tindakan penyebaran foto atau video bermuatan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal korban atau bahkan mantan pasangan korban sendiri.


Berita Terkait:


"Ada 310 laporan yang masuk terkait dengan ancaman penyebaran video ini,” ujar Andy dalam sedaring bertajuk “Literasi Digital "Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online" yang diadakan Kemen PPA Jakarta (31 Mei 2021).

Sebagian besar  pelaku penyebaran video atau foto itu memiliki motif untuk membalaskan dendamnya terhadap korban (revenge porn). Namun, ada juga perilaku yang memang melakukan grooming yaitu membangun hubungan dan kepercayaan di awal untuk kemudian dimanipulasi atau dieksploitasi,  dan akan terus mengancam korban jika tidak menuruti keinginannya.

"Ada juga korban yang diancam karena ponselnya  diretas. Ponsel korban yang menyimpan foto atau videonya ini diretas oleh pihak lain, lalu dia diancam dan diperas," ujar Andy.

Berkaitan dengan hal tersebut, Andy mendorong agar pemerintah segera menerbitkan regulasi baru yang mampu melindungi perempuan dan anak yang menjadi  korban KBGO. Terlebih regulasi yang ada saat ini justru dapat mengkriminalisasi perempuan korban KBGO.

Misalnya, dalam kasus revenge porn melalui penyebarluasan materi bermuatan seksual, korban tersebut dapat dikriminalisasi karena korban menjadi salah satu subyek. Selain itu, perempuan korban KDRT dan kekerasan seksual yang mencurahkan isi hati atau pengalamannya di ruang siber seringkali dianggap sebagai tindakan pencemaran nama baik.

" Pasal 27 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE dapat mengkriminalisasi korban sehingga pasal tersebut harus segera diperbaiki," ujar Andy.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#kekerasanonline   #kbgo   #literasidigital   #keamanansiber   #kemenPPdanPA   #perempuandananak

Share:




BACA JUGA
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Indonesia Dorong Terapkan Tata Kelola AI yang Adil dan Inklusif
SiCat: Inovasi Alat Keamanan Siber Open Source untuk Perlindungan Optimal
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Pentingnya Penetration Testing dalam Perlindungan Data Pelanggan