
Ilustrasi via Threatpost
Ilustrasi via Threatpost
Cyberthreat.id - Perusahaan raksasa media sosial, Facebook, awal tahun ini diperintahkan membayar denda 3,83 juta euro (sekitar Rp65,5 miliar) karena telah menjiplak aplikasi milik perusahaan pengembang perangkat lunak asal Italia.
Itu adalah denda pertama yang dijatuhkan kepada Facebook pada 2021. Berdasarkan pantauan Cyberthreat.id, dalam dua tahun terakhir ada banyak sekali denda yang dihadapi oleh Facebook.
Beberapa diantaranya mengenai privasi data. Apa sajakah denda yang dihadapi Facebook dalam dua tahun terakhir atau pada 2019-2020? Simak daftarnya yang dihimpun dari Slate dan berbagai sumber, Jumat (15 Januari 2021):
1. Januari 2019, Facebook setuju membayar 3 juta pound (Rp57 miliar) ke sebuah badan amal pencegahan iklan penipuan. Pembayaran itu supaya penggugat yaitu jurnalis Inggris Martin Lewis yang menuduh bahwa platform telah memungkinkan pengiklan menggunakan wajahnya untuk mempromosikan produk keuangan terindikasi penipuan.
2. Maret 2019, Facebook setuju bayar US$ 5 juta (Rp70 miliar) untuk menyelesaikan lima tuntutan hukum dari organisasi hak-hak sipil dan buruh yang menuduh bahwa perusahaan telah mengizinkan pengiklan perumahan, pekerjaan dan kredit untuk mendiskriminasi pengguna berdasarkan usia, jenis kelamin, dan ras mereka.
3. April 2019, Facebook didenda oleh pengadilan di Rusia sebesar US$ 47 (Rp660 ribu) karena gagal mematuhi undang-undang privasi data yang menyatakan bahwa data pengguna Rusia harus disimpan di server dalam negeri.
4. Mei 2019, Facebook didenda sebesar US$ 270.000 (Rp3,7 miliar) oleh otoritas perlindungan data Turki karena diduga gagal mengatasi bug perangkat lunak yang kemudian mengekspos foto non-publik milik pengguna senilai US$6,8 juta.
5. Juni 2019, Facebook dijatuhkan denda US$1,1 juta (Rp15,4 miliar) oleh pengawas perlindungan data Italia karena penyalahgunaan data Cambridge Analytica. Regulator menuduh bahwa 57 pengguna Italia telah mengunduh aplikasi Thisisyourdigitallife di tengah skandal Cambridge Analytica yang digunakan pengembangnya untuk menyedot data dari 87 juta profil tanpa persetujuan. Facebook pun mengatakan Cambridge Analytica tidak memperoleh data apapun dari pengguna Italia, dan akan meninjau denda tersebut.
6. Juli 2019, Facebook didenda sebesar US$2,3 juta (Rp32 miliar) oleh regulator Jerman karena diduga tidak melaporkan jumlah keluhan terkait ujaran kebencian ilegal di platform.Facebook pun mengajukan banding atas denda itu pada akhir bulan Juli dengan alasan bahwa pelaporannya akurat dan bahwa undang-undang ujaran kebencian Jerman tidak jelas, tetapi menunjukkan beberapa kesediaan untuk membayar.
7. Juli 2019, Facebook setuju membayar denda penyelesaian US$ 5 miliar (Rp70 triliun) sebagai bagian penyelidikan Komisi Perdagangan Federal yang dipicu oleh skandal Cambridge Analytica pada 2018. Facebook dikatakan menyepelekan keamanan data penggunanya dan melanggar perjanjian dengan FTC pada 2011 yakni pelanggaran terhadap jutaan privasi penggunanya.
8. Juli 2019, Facebook diminta membayar US$100 juta oleh Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) untuk menyelesaikan tuduhan yang menyesatkan terkait risiko penyalahgunaan data pengguna Facebook, terkait skandal kebocoran data Cambridge Analytica.
9. Juli 2019, Facebook dijatuhi denda US$ 1.000 oleh pengadilan tinggi San Francisco karena menolak memberikan posting yang mungkin telah membantu pengacara pembela dalam pengadilan pidana.
10. Oktober 2019, Facebook dijatuhi denda sebesar US$ 280.000 (Rp3,9 miliar) oleh pihak berwenang di Turki karena gagal mencegah pelanggaran data yang mengungkap info pribadi 280.959 pengguna di negara itu.
11. Oktober 2019, Facebook dituntut membayar US$ 40 juta (Rp561 miliar) kepada sekelompok biro iklan untuk menyelesaikan gugatan yang menuduh perusahaan telah meningkatkan metrik pemirsa, mengubah keputusan untuk membeli durasi iklan di platform.
12. Desember 2019, Facebook didenda sebesar 51.000 euro oleh Komisi Perlindungan Data Hamburg karena gagal memberitahu petugas perlindungan data yang sudah ditunjuk di Hamburg.
13. Desember 2019, Facebook didenda sebesar US$1,6 juta (Rp22 miliar) oleh Kementerian Kehakiman Brasil karena telah membagikan data pengguna secara tidak benar.
14. Januari 2020, Facebook setuju membayar denda US$ 550 kepada pengguna platform di Illinois, Amerika Serikat. Denda ini karena Facebook dituduh melakukan tindakan ilegal mengumpulkan dan menyimpan data biometrik jutaan pengguna tanpa persetujuan.
15. Februari 2020, Facebook didenda sebesar US$ 62.922 (Rp882 juta) oleh pengadilan Rusia karena gagal mematuhi Undang-Undang data Rusia, lantaran Facebook menolak menempatkan servernya yang menyimpan data warga Rusia di wilayah Rusia.
16. Mei 2020, Facebook didenda sejumlah US$6,5 juta (Rp 91 miliar) oleh Biro Persaingan Usaha Kanada. Denda ini dijatuhkan karena Facebook dituduh membagikan data secara tidak benar dengan pengembang pihak ketiga. Pengawas menemukan klaim privasi Facebook tidak konsisten dengan caranya membagikan data pribadi pengguna kepada pihak ketiga.
17. November 2020, Facebook didena sebesar US$6,06 juta (Rp85 miliar) oleh Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan karena memberikan informasi pribadi pengguna kepada operator lain tanpa izin pada Mei 2012 hingga Juni 2018.
18. November 2020, Facebook didenda US$1,2 juta (Rp16 miliar) oleh pihak berwenang Turki karena dianggap gagal mematuhi undang-undang baru yang mana mendesak perusahaan menunjuk perwakilan lokal serta memberi pejabat lebih banyak pengaruh atas konten di platform.[]
Share: