
Ekstensi Emoji Keyboard masih bisa diakses hingga Jumat siang (15 Januari 2021)
Ekstensi Emoji Keyboard masih bisa diakses hingga Jumat siang (15 Januari 2021)
Cyberthreat.id - Facebook mengajukan gugatan di Portugal terhadap dua pengembang ekstensi Chrome, Oink and Stuff, karena mengambil data pengguna Facebook.
Oink and Stuff merupakan pengembang aplikasi Android dan ekstensi peramban (browser) untuk Chrome, Firefox, Opera, dan Microsoft Edge, yang berasal dari Portugal.
Dikutip dari ZD Net, Direktur Platform Facebook Penegakan dan Litigasi, Jessica Romero, mengatakan, pengembang ekstensi tersebut memasang kode tersembunyi yang dirancang untuk mengambil informasi mereka dari situs Facebook dan informasi dari browser pengguna yang tidak terkait dengan Facebook tanpa sepengetahuan pengguna.
"Jika pengguna mengunjungi situs Facebook, ekstensi browser itu diprogram untuk mengambil informasi berupa nama, ID pengguna, jenis kelamin, status hubungan, kelompok usia, dan informasi lain yang terkait dengan akun mereka,"ungkap Romero.
Romero menambahkan, Facebook juga menemukan perilaku berbahaya terkait pengumpulan data di dalam empat ekstensi bernama Web for Instagram Plus DM, Blue Messenger, Emoji Keyboard, and Green Messenger. Keempatnya berfungsi seperti Spyware.
Menurut ZDnet, saat beritanya ditulis, keempat ekstensi tersebut masih tersedia di Toko Web Chrome, dan telah dipasang sebanyak 54.000 jika keempatnya digabungkan. Namun, saat Cyberthreat.id mengaksesnya pada Jumat siang (15 Januari 2021), ekstensi Web for Instagram Plus DM dan Blue Messenger sudah tidak bisa lagi diakses. Sementara Emoji Keyboard dan Green Messenger masih tersedia.
Facebook telah meminta hakim Portugis untuk mengeluarkan perintah permanen terhadap tim Oink and Stuff dan memaksa perusahaan untuk menghapus semua data pengguna Facebook yang mereka peroleh melalui empat ekstensi tersebut.
Gugatan ini menjadi gugatan terbaru yang dilakukan Facebook terhadap pengembang aplikasi dan ekstensi berbahaya. Seperti yang diketahui, sejak awal 2019, departemen hukum Facebook telah mengajukan tuntutan hukum terhadap beberapa pihak ketiga yang menyalahgunakan platformnya.
Sebelumnya, pada Oktober 2020 lalu, Facebook juga menggugat pengembang ekstensi Chrome asal China karena diam-diam mengumpulkan data pengguna Facebook. []
Editor: Yuswardi A. Suud
Share: