
Ilustrasi Bitcoin | Foto: pixy.org
Ilustrasi Bitcoin | Foto: pixy.org
Cyberthreat.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan RI menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Peraturan badan tersebut ditetapkan berlaku sejak 17 Desember 2020. “Dengan terbitnya peraturan Bappebti tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” kata Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam siaran persnya di situs web Kemendag, diakses Selasa (12 Januari 2021).
Peraturan tersebut memuat ketentuan secara teknis tata cara termasuk persyaratan penetapan aset kripto; mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan, dan mekanisme penyelesaian pelanggan akibat delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam peraturan.
Dalam regulasi tersebut, Bappebti menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
"Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut dengan diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan,” jelas Sidharta.
Penerbitan regulasi tersebut, lanjut Sidharta, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal.
Hal itu sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force untuk melindungi pelanggan aset kripto serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.
Hingga saat ini, perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasinya semakin luas. Ini ditandai dengan naiknya harga koin aset kripto tertentu di pasar fisik aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang aset kripto, kata Sidharta.
Salah satunya yaitu Bitcoin. Sejak awal 2020, lonjakan harga Bitcoin telah menguat lebih dari 220 persen. Harga 1 Btc dapat mencapai Rp 375 juta hingga Rp 450 juta. Awal tahun ini, harga bitcoin menembus Rp 520 juta dan masih ada kecenderungan untuk terus naik.
Berikut daftar aset kripto yang diakui di Indonesia:
Share: