IND | ENG
Selama Desember 2020, Status Terdaftar Tiga Pinjol Ini Dicabut dari OJK

Aplikasi Fintech Tolongku dan DanaLaut dicabut status terdaftarnya di OJK. | Foto: Tolongku.id dan Duniafintech.com

Selama Desember 2020, Status Terdaftar Tiga Pinjol Ini Dicabut dari OJK
Tenri Gobel Diposting : Jumat, 01 Januari 2021 - 10:32 WIB

Cyberthreat.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut status terdaftar dari dua penyelenggara pinjaman online (fintech peer-to-peer lending), yakni PT Seva Kreasi Digital dan PT Asia Ocean Fintek.

Berdasarkan daftar fintech legal per 15 Desember 2020 di laman OJK, PT Seva Kreasi Digital dikenal dengan nama “DanaLaut” dan PT Asia Ocean Fintek dengan “Tolongku”.

DanaLaut terdaftar di OJK dengan nomor S-383/NB.213/2018 pada 8 Juni 2018, sedangkan Tolongku terdaftar pada tahun lalu, tepatnya 20 Desember 2019 engan nomor S -725/NB.213/2019.

Pengembang DanaLaut tercatat memiliki situs web yang beralamat http://danalaut.id  dan memiliki aplikasi seluler di Android. Sementara, Tolongku memiliki situs web http://tolongku.asia, tetapi tidak memiliki aplikasi seluler baik Android maupun iOS.

Penelusuran Cyberthreat.id ketika mencoba mengunjungi situs web DanaLaut muncul tulisan "This site can't be reached". Namun, ada akun Instagram bernama @danalaut.id yang tampaknya akun resmi miliki DanaLaut.


Baca:


Dari penjelasan yang terdapat pada fitur Sorotan—kumpulan cerita di Instagram yang digabungkan—berjudul DanaLaut disebutkan, aplikasi pinjol ini berkaitan dengan masyarakat di sektor ekonomi laut.

Sementara, situs web Tolongku masih bisa diakses. Tolongku menyebutkan diri telah berstatus “terdaftar dan diawasi” oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Pengembang beralamat di Jalan Balirejo No.23, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Yogyakarta.

Tolongku juga menuliskan telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor 01490/DJAI.PSE/04/2019 pada 23 April 2019 dan memiliki situs web beralamat https://tolongku.id/.  

Situs webnya berbeda dengan yang dicatat OJK. Ketika diakses Cyberthreat.id diarahkan ke landing page yang sama yaitu http://tolongku.asia –bedanya pada penggunaan HTTP dan HTTPS serta alamat domainnya.

Dalam pernyataan resminya, OJK tidak memberitahu alasan mereka mencabut stata terdaftar mereka..

Namun, dengan dicabutnya status pendaftaran ini, jumlah fintech legal yang tadinya per 15 Desember ada 151 perusahaan kini berkurang menjadi 149 perusahaan per 22 Desember 2020. (cek PDF)

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis OJK, Selasa (29 Desember 2020).

Sebelumnya, OJK mencabut status pendaftaran PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia –penyedia pinjol Telefin pada 23 Desember 2020. (Baca: OJK Cabut Status Terdaftar Aplikasi Pinjol Telefin)

Bagi masyarakat yang ingin memeriksa status izin penawaran produk jasa keuangan, dapat menghubungi OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp di nomor telepon 081157157157.[]

#fintechilegal   #ojk   #ancamansiber   #pinjol   #pinjamanonline   #pinjamandaring   #pindar   #SWI

Share:




BACA JUGA
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Indonesia Korban SpyLoan yang Menyamar sebagai Pinjol di Google Play
7 Kegunaan AI Generatif untuk Meningkatkan Keamanan Siber
Para Ahli Mengungkap Metode Pasif untuk Mengekstrak Kunci RSA Pribadi dari Koneksi SSH
BSSN dan Huawei Berikan Literasi Keamanan Siber Bagi Peserta Diklat Kemenlu