IND | ENG
Mayoritas Aduan Fintech Ilegal ke YLKI Terkait Teror Penagihan

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Mayoritas Aduan Fintech Ilegal ke YLKI Terkait Teror Penagihan
Tenri Gobel Diposting : Selasa, 29 Desember 2020 - 13:45 WIB

Cyberthreat.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sepanjang 2020 menerima sebanyak 61 aduan dari masyarakat mengenai layanan pinjaman online (fintech peer to peer lending).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 68,9 persen terkait dengan pinjol ilegal dan sisanya menyangkut pinjol legal, ujar Tim pengaduan YLKI, Rio Priyambodo kepada Cyberthreat.id, Senin (28 Desember 2020).

Terkait pinjol ilegal, aduan yang banyak diterima terkait adanya teror atau intimidasi yang dilakukan fintech illegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sebagian besar pengaduannya terkait cara penagihan," kata Rio.

Selain cara penagihan, para fintech ilegal ini juga melakukan penyebaran data pribadi. Namun, YLKI tak mau membuka seluruh data yang dimiliki. Mereka baru akan membuka seluruh datanya pada jumpa pers pada pertengahan 2021

Rio mengatakan YLKI biasanya merekomendasikan beberapa hal kepada konsumen yang melaporkan atau mengadukan fintech ilegal.

Pertama, YLKI merekomendasikan untuk melaporkan ke penegak hukum. "Apabila ada intimidasi dan lain sebagainya yang mengarah pada dugaan tindak pidana silahkan melapor kepolisian," ujarnya.

Kedua, YLKI menyarankan untuk melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK terkait fintech ilegal yang merugikan konsumen.

Sama halnya dengan YLKI, sebenarnya SWI pun yang memiliki kanal pelaporan. SWI pun juga mendapatkan aduan yang sama dari masyarakat.

Terpisah, Ketua SWI, Tongam L. Tobing pun mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait cara penagihan yang intimidasi atau teror dari para pelaku fintech ilegal.


Baca:


Setiap laporan, SWI menindaklanjutinya dengan memblokir dan melaporkannya ke polisi. Namun, pemblokiran ini terlihat tidak mulus, lantaran beberapa aplikasi fintech ilegal masih berkeliaran di Google Play Store.

Tongam pun mengaki  bahwa SWI kesulitan menangani fintech ilegal lantaran pelakunya ini sangat mudah membuat aplikasi, sehingga ketika diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas permintaan SWI, pelaku malah membuat aplikasi baru lagi.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#fintechilegal   #ojk   #ancamansiber   #pinjol   #pinjamanonline   #pinjamandaring   #pindar   #SWI   #ylki

Share:




BACA JUGA
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Indonesia Korban SpyLoan yang Menyamar sebagai Pinjol di Google Play
7 Kegunaan AI Generatif untuk Meningkatkan Keamanan Siber
Para Ahli Mengungkap Metode Pasif untuk Mengekstrak Kunci RSA Pribadi dari Koneksi SSH
BSSN dan Huawei Berikan Literasi Keamanan Siber Bagi Peserta Diklat Kemenlu