IND | ENG
Cegah Penyalahgunaan KTP untuk Registrasi Kartu Seluler, Telkomsel Usul Perlunya Fitur Autentikasi

Vice President Network Infrastructure & Security Operation Telkomsel Rahmat Novalianto. | Foto: Cyberthreat.id/Andi Nugroho

#CYBERCORNER: TATA KELOLA INTERNET DI INDONESIA
Cegah Penyalahgunaan KTP untuk Registrasi Kartu Seluler, Telkomsel Usul Perlunya Fitur Autentikasi
Tenri Gobel Diposting : Jumat, 18 Desember 2020 - 19:20 WIB

Cyberthreat.id – Vice President Network Infrastructure & Security Operation Telkomsel, Rahmat Novalianto, mengatakan, masih banyak registrasi kartu seluler prabayar dengan menyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Akibatnya, satu orang bisa memiliki banyak nomor ponsel atau lebih dari ketentuan maksimum yang diatur oleh regulasi yang berlaku.

Hal itu disampaikan Rahmat dalam acara diskui daring CyberCorner bertajuk "Mengulas Tata Kelola Internet di Indonesia" yang diadakan Cyberthreat.id bekerja sama dengan Telkomsel melalui platform telekonferensi Jumpa.id, Jumat (18 Desember 2020).

Sejak akhir 2017, pemerintah mewajibkan pengguna telepon seluler untuk mendaftarkan kartu selulernya sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga. Maksimal satu orang hanya boleh memiliki empat kartu seluler.

Sebagai operator seluler dengan jumlah pelanggan terbesar di Indonesia, kata Rahmat, Telkomsel tak bisa mencegah praktik ilegal tersebut.

Ia meyakini praktik ilegal tersebut bisa terjadi lantaran  kebocoran data pribadi, sehingga memungkinkan seseorang mendaftar dan memiliki banyak nomor ponsel.

Telkomsel atau operator seluler lain sejauh ini tidak memiliki teknologi autentikasi tambahan untuk memastikan bahwa orang yang sedang registrasi ialah benar-benar pemilik asli NIK. 

Menurut dia, celah penyalahgunaan tersebut bisa dicegah jika ada mekanisme persetujuan atau autentikasi tambahan tersebut.

"Misalnya, saat mengajukan registrasi ada password atau apa yang diberikan ke kami. Karena saat ini kalau kita masukkan KTP siapa pun itu tidak ada autentikasinya, bahwa memang itu KTP benar [milik si pendaftar, red]," ujarnya.

Sisi lain, ia menyarankan agar kecanggihan teknologi informasi saat ini digunakan dengan batasan moral, tidak sesuka hati, karena bisa merugikan diri sendiri atau orang lain.

Dalam diskusi yang dimoderatori Pemimpin Redaksi Cyberthreat.id Nurlis Effendi, hadir sebaga pembicara Vice President Network Infrastructure & Security Operation Telkomsel Rahmat Novalianto, Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago, dan Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI Mariam F. Barata.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#cybercorner   #tatakelolainternet   #perlindungandata   #ruupdp   #regulasi   #telkomsel

Share:




BACA JUGA
Cegah Penyalahgunaan, Wamen Nezar Patria: Pemanfaatan AI Perlu Diatur
Wakil Kepala BSSN, Suntana: Kebutuhan Melindungi Data Nasional Sangat Penting
Telkom Satukan Bisnis IndiHome dan Telkomsel
Publik Perlu Wawasan Hak Perlindungan Data Pribadi
Menjernihkan Keruhnya Penyalahgunaan Data