IND | ENG
Lagi! Bareskrim Ungkap WNI Tipu Perusahaan Belanda Lewat Peretasan Email BEC, Sita Rp141 Miliar

Bareskrim hadirkan barang bukti senilai Rp141,6 miliar dari kejahatan BEC

Lagi! Bareskrim Ungkap WNI Tipu Perusahaan Belanda Lewat Peretasan Email BEC, Sita Rp141 Miliar
Yuswardi A. Suud, Tenri Gobel Diposting : Rabu, 16 Desember 2020 - 19:30 WIB

Cyberthreat.id - Setelah sebelumnya sukses membongkar penipuan yang menggunakan metode Business Email Compromise (BEC) yang melibatkan warga Idonesia dan  Nigeria dalam kasus penipuan terhadap perusahaan Italia, kini Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol dan PPATK membongkar kejahatan serupa yang dilakukan terhadap perusahaan Belanda. Tersangka pelakunya berasal dari jaringan yang sama.

BEC adalah adalah jenis penipuan yang menargetkan email bisnis yang digunakan perusahaan untuk melakukan pembayaran elektronik, seperti transfer dana atau penggunaan solusi pembayaran on-line lainnya. Biasanya, penipuan ini melibatkan pelaku yang meretas akun email bisnis yang sah.

Setelah mendapatkan akses ke akun email yang sah, pelaku memperoleh uang dengan mengirim email kepada korban. Misalnya menggunakan faktur palsu yang berisi detail rekening bank yang telah diubah kepada vendor dan pemasok barang.

Dengan cara itu, tersangka berhasil mengelabui perusahaan pemasok alat medis asal Belanda bernama PT. Medipost Medical Supplies BV untuk mengirim uang sejumlah Rp52,3 miliar ke rekening fiktif atas nama CV Bio Sinson yang berlokasi di Indonesia. Uang itu untuk pembayaran rapid test Covid-19 yang dipesan oleh perusahaan Belanda.  

"Mereka mengirimkan email dan memberitahukan perubahan nomor rekening dan meminta uangnya dikirim ke rekening fiktif itu, sehingga korban mengirim uang sejumlah Rp52,3 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang ditayangkan secara online, Rabu (16 Desember 2020).
 
Menurut Listyo, kasus itu berawal dari laporan dari Interpol Belanda pada 3 November 2020. Bekerja sama dengan PPAT untuk menelusuri aliran dananya, polisi menemukan kasus itu melibatkan empat tersangka. Dua diantaranya sedang menjalani hukuman di Lapas Serang, Banten, yaitu seorang warga Nigeria bernama Emeka dan seorang WNI bernama Darmawan. Sedangkan dua tersangka lagi bernama Hafiz dan Dani dihadirkan di dalam konferensi pers. Dalam operasinya, mereka dibantu oleh Nurul Anuryah alias Iren.

"Aktor utamanya adalah warga Nigeria yang sedang menjalani hukuman dalam kasus serupa di Lapas Serang, Banten. Sedangkan Hafiz dan Dani ini bertugas menyiapkan dokumen perusahaan sekaligus berpura-pura menjadi direkturnya, membuka rekening untuk menampung uang, dan lainnya," kata Listyo.

Raup Rp276 Miliar dari 2018
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan para tersangka adalah bagian dari komplotan yang telah beroperasi sejak 2018 dan berhasil mengelabui sejumlah perusahaan di Argentina, Yunani, Italia, Belanda dan Jerman. Dari aksinya itu, mereka meraup Rp276 miliar.

Pada 2018, mereka berhasil mengelabui perusahaan Argentina dengan kerugian kurang lebih Rp40 miliar. Emeka yang warga negara Nigeria itu ditangkap setelah kasus ini terungkap.

Dalam konferensi pers polisi menghadirkan barang bukti uang yang disita sejumlah Rp141,6 miliar. Sementara sisanya telah dipakai untuk membeli valas dan aset berupa rumah, tanah, dan mobil.

Pada 8 September lalu, polisi mengungkap penipuan yang mereka lakukan terhadap perusahaan Italia bernama Althea Italy. Perusahaan ini sebenarnya bertransaksi dengan perusahaan China bernama Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics. Namun, para pelaku meretas email perusahaan China itu dan menggunakannya untuk berkomunikasi dengan perusahaan Italia, seolah mereka adalah bagian dari manajemen Shenzen. Mereka kemudian meminta perusahaan Italia itu untuk mengirim uang ke rekening fiktif di Indonesia dengan alasan terjadi perubahan nomor rekening.

Agar aksinya meyakinkan, mereka telah menyiapkan dokumen fiktif dengan mendirikan perusahaan yang namanya dibuat mirip dengan perusahaan China yang asli, bernama CV Shenzhe Mindray Bio Medical Electronics. Dari hasil menipu perusahaan Italia itu, mereka meraup Rp58,831 miliar.Setelah penipuan ini terbongkar, polisi menangkap SB, R, dan TP yang merupakan warga Indonesia di Padang Sidempuan, Jakarta, dan Bogor. Sedangkan otak pelakunya adalah Emeka, warga Nigeria yang ditahan di Serang. Namun, saat itu polisi mengatakan oang Nigerianya sedang dikejar (Baca: Bareskrim Ungkap Serangan BEC Bermodus Covid-19, Kerugian Rp 58 Miliar).

Namun, dalam konferensi pers hari ini, Brigjen Helmy Santika mengatakan saat itu para tersangka lain melindungi Emeka dengan mengatakan komunikasinya telah terputus.

"Setelah kita dalami lagi, kita dapat satu kesimpulan utuh bahwa ini adalah komplotan yang sama dengan kasus sebelumnya. Otaknya orang yang sama, warga Nigeria itu," kata Helmy.

Terkait kasus penipuan yang dialami warga Belanda, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Listyo pun menghimbau masyarakat agar melaporkan ke Bareskrim Polri jika menemukan penipuan dengan modus serupa agar ditindaklanjuti.

"Ini menjadi penting bagi kita di dalam situasi saat ini untuk betul-betul waspada terhadap kejahatan ini karena memang mereka demikian pintar sehingga negara-negara maju pun kemudian bisa menjadi korban mereka," ujar Listyo.[]

#bec   #pembajakanemail   #penipuanonline   #businessemailcompromise

Share:




BACA JUGA
Geng Penipu Online Bernilai Puluhan Miliar Ditangkap di Spanyol
Penipuan Via WhatsApp, Nama Wamenkominfo Dicatut
Perkenalkan YouTube Create, Alat Baru untuk Edit Video di Ponsel
Waspada Laman Facebook Palsu Mengatasnamakan PT Pos Indonesia
Respon Tokopedia Soal Konsumen Beli iPhone Terima Batu