
Seorang pengunjung menggunakan peralatan kecerdasan buatan di sebuah pameran di Yangzhou, Provinsi Jiangsu, China pada 28 April 2020. Foto: Meng Delong/China Daily
Seorang pengunjung menggunakan peralatan kecerdasan buatan di sebuah pameran di Yangzhou, Provinsi Jiangsu, China pada 28 April 2020. Foto: Meng Delong/China Daily
Cyberthreat.id – Pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) butuh pedoman yang mengikat agar dalam perjalanan ke depan tidak salah jalur atau disalahgunakan.
Pakar Hukum Telematika Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim, mengatakan bahwa pengembangan AI dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas IPTEK).
"Setiap pengembang AI tentu harus melihat UU Sisnas IPTEK dan penerapannya pada sektor-sektor tertentu, juga harus melihat kepada aturan pada sektor-sektor tersebut," ujarnya kepada Cyberthreat.id, Sabtu (12 Desember 2020).
Misal, jika menyangkut sistem elektronik, pengembang juga harus merujuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan pelaksanaannya.
UU Sisnas IPTEK, lanjut Edmon, sudah terdapat pengaturan tentang keberadaan Komite Etik. Komite ini menjaga agar penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan teknologi sesuai dengan kepentingan umum/nasional.
Menurut Edmon, selain penerapan AI harus merujuk UU Sisnas IPTEK, pada dasarnya penyelenggaraan AI harus menerapkan norma-norma, antara lain: (a) berorientasi kepada kemaslahatan umat manusia; (b) bernapaskan nilai-nilai Pancasila; (c) jelas nilai kegunaan (utility) dan tujuan pemanfaatannya serta akuntabel (aman, terbuka, dan explainable) dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, (d) Sinergitas antar pemangku kepentingan (multi-stakeholder), serta (e) penerapan asas-asas yang tercantum dalam UU IPTEK.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) RI, kata Edmon, juga tengah membuat Rancangan Kebijakan dan Strategi Nasional tentang AI yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Rancangan Peraturan Presiden. Kebijakan mengenai AI inipun demi membuat pengembangan AI tidak berkembang ke arah negatif.
"Fokusnya adalah strategi untuk membuat ekosistem demi tumbuh dan terselenggaranya AI dengan baik," ujarnya.
Edmon mengatakan bahwa aturan perundang-undangan tentu tidak akan mengatur detail tentang rumusan etika. "Karena detil etika akan dirumuskan dan dideklarasikan oleh komunitas itu sendiri. Sebagaimana layaknya Kode Etik Jurnalistik dalam Penyelenggaraan Pers berdasarkan UU Pers," ujarnya.
Edmon menuturkan pembahasan AI sampai saat ini secara yuridis belum ada konvensi internasionalnya. Namun, ada forum yang sudah membahasnya dan menyoroti kode etik AI itu.
"Berbagai forum internasional hanya membahas seputar isu pokok yang secara umum dapat dikatakan sama yakni kepada Ethical dan Trustworthy dari AI," kata Edmon.
Beberapa forum yang didorong pemerintah, seperti: OECD AI Principles (2019); European Ethical Charter on the Use of AI in Judicial Systems and Their Environment (European for the Efficiency of Justice) 2018; UK Data Ethics Framework (2018); Australia AI Ethics Principles (2019); Beijing AI Principles (2019); Artificial Intelligence Initiative Act issued by US Congress (2019).
Sedangkan yang didorong oleh forum non-pemerintah, seperti Global Partnership on AI (2017); Asilomar AI Principles (2017); Ethics Guidelines for Trustworthy AI (High-Level Expert Group on AI 2019).[]
Share: