IND | ENG
RUU PDP Membuka Wacana Identitas Digital Nasional

Pakar Hukum Siber Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Masitoh Indriani. | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id/Andi Nugroho via YouTube

RUU PDP Membuka Wacana Identitas Digital Nasional
Tenri Gobel Diposting : Jumat, 11 Desember 2020 - 13:02 WIB

Cyberthreat.id –  Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) diharapkan sebagai kerangka kerja hukum ke depan demi pengembangan identitas digital nasional.

Identitas digital diyakini bisa menjadi elemen penting dalam proses autentikasi seseorang saat bertransaksi di dunia maya. Apalagi sejauh ini di Indonesia belum ada landasan hukum yang disusun untuk mendukung identitas digital.

Pakar Hukum Siber Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Masitoh Indriani, mengatakan, fungsi dari identitas digital sebagai alat validasi atau pembuktian. Jika ada sebuah penyalahgunaan data pribadi, seseorang yang dicatut identitasnya bisa membuktikan diri.  

Dalam konteks lain, secara bersamaan, kata dia, identitas digital berfungsi sebagai pendorong pemerintah dalam mencapai inklusi sosial transformasi digital dan peningkatan kualitas layanan.

Tak hanya itu, potensi masalah diskriminasi berdasarkan agama atau jenis kelamin juga bisa diminimalisasi, ini karena identitas digital tidak lagi secara telanjang memperlihatkan status keduanya tersebut.

“Pengembangan digital identity itu akan menjadi entitas tunggal, dan itu tidak dibarengi klasterisasi yang akan membawa ke ranah diskriminasi,” ujarnya dalam sedaring bertajuk "Identitas Digital: Konsep Pengembangan dan Pelindungannya”, Kamis (10 Desember 2020).

Masitoh juga menilai kehadiran UU PDP nantinya juga sebagai salah satu elemen penting dalam mewujudkan trust di era digital seperti sekarang. 

Menurut dia, ada empat komponen dalam mewujudkan kepercayaan di era digtial, yakni privasi, keamanan, tata kelola, dan akuntabilitas.

Sementara, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo RI, Mariam F. Barat, mengatakan, hingga sekarang payung hukum identitas digital di Indonesia belum ada, tapi dalam RUU PDP telah diatur tentang hal tersebut.

Menyangkut layanan tepercaya, kata dia, sebetulnya telah diamanatkan tanda  tangan digital sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019.

Meski begitu, katanya, pemerintah tengah menjajaki dan mempelajari yang sedang dilakukan negara-negara lain menyangkut identitas digital.

“Mengingat kecepatan perkembangan e-commerce yang sangat tinggi ini, maka kita perlu persiapkan identitas tepercaya itu sebagai bagian dari jaminan keamanan,” kata dia.

Yang sedang dipelajari Kementerian Kominfo, kata dia, yaitu dua standardisasi identitas digital dari NIST SP 800-63 Digital Identity Guidelines dan National Strategy for Trusted Identities in Cyberspace.

Terkait model pengaturan sistem identitas digital pun, kata Mariam, terbagi  dalam tiga model, yakni dikelola oleh lembaga pemerintah, diatur sebagai bagian dari UU terkait kependudukan—di Indonesia , misal, di bawah Kementerian Dalam Negeri—dan model terakhir diatur oleh bagian dari UU terkait transaksi elektronik.

“Di kita sendiri sebenarnya belum bisa menentukan model yang mana akan kita pakai terkait identitas digital, ini masih dalam bentuk kajian-kajian saja,” tuturnya.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#ruupdp   #perlindungandatapribadi   #kebocoradata   #datapribadi   #identitasdigitalnasional

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia