IND | ENG
Edmon Makarim: Keamanan Siber Itu Bagaimana Tata Kelola TI Dijalankan

Pakar Hukum Telematika Universitas Indonesia Edmon Makarim dalam diskusi virtual #CyberCorner "Ekosistem Ruang Siber Indonesia, Seperti Apa?", Selasa (8 Desember 2020) yang diadakan oleh Cyberthreat.id melalui platform telekonferensi Jumpa.id. | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id/Andi Nugroho

Edmon Makarim: Keamanan Siber Itu Bagaimana Tata Kelola TI Dijalankan
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Selasa, 08 Desember 2020 - 20:44 WIB

Cyberthreat.id – Ruang lingkup keamanan siber (cybersecurity) bukan semata-mata menyangkut pengelolaan data, melainkan bagaimana tata kelola teknologi informasi (TI) dijalankan.

“Bagaimana tata kelola jaringan oleh komunitas (pengguna internet) dijalankan. Otomatis di dalamnya mencakup aplikasi, jaringan, operasional, enkripsi, akses kontrol, edukasi, dan lain-lain,” tutur Pakar Hukum Telematika Universitas Indonesia, Edmon Makarim diskusi virtual #CyberCorner bertajuk “Ekosistem Ruang Siber Indonesia, Seperti Apa?", Selasa (8 Desember 2020) yang diadakan oleh Cyberthreat.id melalui platform telekonferensi Jumpa.id.

Oleh karenanya, kata dia, di forum-forum tata kelola internet, umum dibicarakan tentang terkait kepercayaan dan transparansi—bagaimana kode sumber (source code) sebuah aplikasi harus diperjelas. “Di undang-undang kita sudah menyatakan seperti itu di PP Nomor 71 Tahun 2019,” ujar Edmon.

Dalam kesempatan itu, Edmon juga menjelaskan, secara mendasar berkomunikasi di ruang siber banyak menggunakan sumber daya, seperti sinyal, frekuensi, teknologi enkripsi, perangkat lunak dan keras, dan lain-lain.

“Semua sumber daya ini dijalankan berdasarkan penatagunaan spektrum frekuensi, IP address dan nama domain,” ujar Dekan Fakultas Hukum UI tersebut.

Ada pun pengalokasian IP address dan nama domain tidaklah dikuasi oleh negara, tetapi ditentukan oleh lembaga komunitas internasional bernama Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN).

“Jadi, negara tidak ikut campur tangan dalam pengaturan IP address dan nama domain,” katanya.

Di Indonesia, pengaturan IP address dilakukan oleh Indonesia Network Information Center—Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (IDNIC-APJII), sedangkan pengaturan nama domain dilakukan oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

#CyberCorner merupakan agenda diskusi virtual yang diadakan oleh Cyberthreat.id, portal berita cybersecurity. Diskusi ini bakal hadir menjadi agenda rutin diskusi virtual ke depan dengan topik seputar dunia siber dan ancamannya.

Dalam diskusi perdana yang dimoderatori Pemimpin Redaksi Cyberthreat.id, Nurlis Effendi, hadir sebagai pembicara selain Edmon, yaitu Direktur Proteksi Ekonomi Digital BSSN Anton Setiyawan dan Pakar Forensik Digital Ruby Alamsyah.

Acara ini juga diikuti sekitar 250 peserta dari kalangan umum, dosen dan mahasiswa dari berbagai universitas, seperti Universitas Malahayati Bandar Lampung, Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Universitas Muhammadiyah Kotabumi, STMIK Prabumulih, dan IIM Surakarta.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#tatakelolateknologiinformasi

Share:




BACA JUGA