IND | ENG
Ada 7 Hak Pemilik Data Pribadi di RUU PDP, Salah Satunya Pemusnahan Data

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Mariam F. Barata. | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id/Tenri Gobel

Ada 7 Hak Pemilik Data Pribadi di RUU PDP, Salah Satunya Pemusnahan Data
Tenri Gobel Diposting : Senin, 07 Desember 2020 - 17:00 WIB

Cyberthreat.id – Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) mengatur terkait beberapa hak pemilik data pribadi, salah satunya mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi.

Namun, permintaan penghapusan data pribadi tersebut berkaitan dengan masa retensi. Untuk lama waktu retensi tela diatur di sejumlah undang-undang terkait.

"Misalnya, retensi arsip itu beberapa tahun, retensi keuangan seperti pengumpulan data di bank-bank itu penghapusannya juga terkait masa retensinya," ujar Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Mariam F. Barata, dalam simposium virtual bertajuk “Strategi Keamanan Siber Nasional”, yang diadakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Senin (7 Desember 2020).

Menurut dia, masa retensi tergantung aturan yang mengikatnya masing-masing atau sesuai sektoral. "Kalau tidak ada UU terkaitnya, bisa dimintakan langsung untuk menghapuskan data pribadi seperti di media sosial," kata Mariam.

Untuk pemakaian media sosial, kata Mariam, pemilik data bisa langsung meminta kepada platform yang bersangkutan untuk menghapus data miliknya.

Terlebih, Mariam menuturkan, Kementerian Kominfo telah meminta media sosial untuk menghadirkan fitur penghapusan data pribadi.

Setidaknya ada enam hak pemilik data pribadi lainnya yang diatur dalam RUU PDP, antara lain:

  1. mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi.
  2. meminta informasi;
  3. melengkapi, mengakses, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi miliknya;
  4. menarik kembali persetujuan pemrosesan;
  5. mengajukan keberatan atas tindakan profiling;
  6. hak terkait penundaan atau pembatasan pemrosesan;
  7. menuntut dan menerima ganti rugi.

Saat ini RUU PDP masih dalam pembahasan di Komisi I DPR. DPR baru saja mengajukan perpanjangan waktu hingga 2021 untuk bisa menyelesaikan RUU PDP dengan alasan masa sidang tahun ini telah habis pada 11 Desember 2020.

Jika pada 2021 RUU PDP disahkan menjadi UU, artinya Indonesia menjadi negara kelima di ASEAN dan menjadi negara ke-133 di seluruh dunia yang mempunyai UU PDP.[]

Redaktur: Andi Nugroho


Koreksi: Dalam judul berita sebelumnya disebutkan bahwa ada enam hak pemilik data pribadi. Yang benar adalah ada tujuh hak pemilik pribadi. Artikel ini telah diperbarui pada pukul 18.58 WIB. Demikian pemberitahuannya, kami mohon maaf sebelumnya. Salam Redaksi.

#ruupdp   #perlindungandatapribadi   #kebocoradata   #datapribadi

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia