IND | ENG
Sebelum Instal Aplikasi, Penting Cek Data Apa yang Dikumpulkan Pengembang

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Sebelum Instal Aplikasi, Penting Cek Data Apa yang Dikumpulkan Pengembang
Tenri Gobel Diposting : Jumat, 04 Desember 2020 - 17:42 WIB

Cyberthreat.id – Agar tahu data-data apa saja yang dikumpulkan pengembang aplikasi seluler, pengguna ponsel pintar sebaiknya selalu baca syarat dan ketentuan aplikasi sebelum menginstal. Ini penting agar masyarakat sadar ketika memberikan izin pada aplikasi itu.

“Teman-teman kalau instal aplikasi alat pembayaran baru, instal aplikasi apa pun itu, pasti ada syarat ketentuan, tolong dibaca,” kata Ketua Umum Relawan TIK, Fajar Eri dalam sedaring bertajuk “Lterasi Digital: Urgensi Data Pribadi di Daerah”, Jumat (4 Desember 2020).

Fajar mengatakan, syarat dan ketentuan tersebut memang panjang, tapi penting untuk dibaca dan dipahami. Ketika mengetahui data apa saja, maka masyarakat dapat berhati-hati memberikan izin atau data pribadinya ke aplikasi itu.

"Apakah diizinkan datamu diambil, belum lagi kalau teman-teman mengisi data di aplikasi pembayaran atau e-commerce, itu ada data nomor rekening, alamat lengkap, dan sebagainya,” ujarnya.

Fajar mengatakan, jika RUU Pelindungan Data Pribadi telah disahkan, masyarakat juga tidak bisa hanya mengandalkan UU. Masyarakat juga harus melindungi data pribadinya dengan cara sederhana, salah satunya, dengan membaca dan memahami syarat dan ketentuan saat menggunakan aplikasi.

Selain itu, Fajar juga mendorong masyarakat belajar terkait etika di internet; etika memanfaatkan data pribadi, untuk melindungi data agar tidak disalahgunakan.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#ruupdp   #perlindungandatapribadi   #kebocoradata   #datapribadi   #dataanak   #dataagama

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia