IND | ENG
8 Hal yang Masih Diperdebatkan di RUU PDP

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI Meutya Hafid. | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id/Tenri Gobel

8 Hal yang Masih Diperdebatkan di RUU PDP
Tenri Gobel Diposting : Rabu, 02 Desember 2020 - 16:30 WIB

Cyberthreat.id – Ada delapan hal yang saat ini masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Delapan hal yang menjadi perdebatan serius di Panja DPR bersama pemerintah, antara lain: (1) siapa yang memiliki akses terhadap data, (2) bentuk persetujuan seperti apa yang ideal, (3) bagaimana data disimpan, dan (4) bagaimana data diamankan.

Selanjutnya, (5) apakah data dapat dipertukarkan antara satu lembaga ke lembaga lain, (6) berapa lama data disimpan, (7) di mana data disimpan: apakah dalam negeri atau luar negeri, dan (8) ketika dimusnahkan: apa saja data yang dimusnahkan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, dalam sedaring bertajuk “Literasi Digital "Digital Governance: Digital Safety", Selasa (1 Desember 2020).

Meutya juga menyoroti tentang pentingnya peran "pengendali dan pemroses data". “Setiap badan/lembaga yang memproses data pribadi dan mengendalikan data pribadi itu perlu manajemen tata kelola yang baik,” ujar Meutya.

Manajemen tata kelola tersebut, kata dia, meliputi teknologi yang memadai; sumber daya manusia yang kompeten; dan kejelasan perjanjian dengan pihak ketiga yang tidak saling merugikan, terutama tidak merugikan konsumen.

Saat ini proses pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) dalam RUU PDP belum mencapai 50 persen. Publik bisa memeriksa sejauh mana RUU tersebut dibahas bisa mengakses alamat berikut ini: www.dpr.go.id/uu/detail/353.

Selain itu, Meutya juga mendorong agar literasi digital di masyarakat terkait pelanggaran data atau tindak kejahatan siber perlu digencarkan.

Publik, menurut dia, perlu diberitahu tentang pentingnya menjaga data pribadi di berbagai media atau dokumen digital.

"Apa pun produk hukum tidak akan efektif menjaga perlindungan data pribadi kalau tidak dibarengi dengan kesadaran atau literasi mengenai itu," ujarnya.

Meutya pun berharap pembahasan RUU PDP dapat cepat selesai. Pasalnya, urgensi undang-undan ini sejalan dengan era digital dan kian maraknya ancaman kejahatan siber.

Beberapa potensi penyalahgunaan data itu dapat terjadi di sektor e-commerce, telekomunikasi, layanan publik, media sosial, dan lain-lain. Ia pun memberikan contoh pelanggaran data, seperti kebocoran data 91 juta pengguna Tokopedia.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#ruupdp   #perlindungandatapribadi   #kebocoradata   #datapribadi

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia