IND | ENG
Pakar Hukum: Idealnya Lembaga Pengawas Data Pribadi Terpisah dari Kominfo

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Pakar Hukum: Idealnya Lembaga Pengawas Data Pribadi Terpisah dari Kominfo
Tenri Gobel Diposting : Selasa, 01 Desember 2020 - 15:50 WIB

Cyberthreat.id – Badan atau lembaga pengawas (Data Protection Authority/DPA) yang diamanatkan dalam RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) idealnya terpisah dari Kementerian Kominfo RI.

"Kan yang diatur di dalamnya adalah pemerintah dan bisnis, sepertinya tidak appropriate kalau kominfo sebagai lembaga yang mengawasi dirinya sendiri," kata Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Sinta Dewi Rosadi, saat dihubungi Cyberthreat.id, Selasa (1 Desember 2020).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengatakan bahwa badan pengawas (DPA) diusulkan berada di bawah Kominfo.(Baca: Terkait RUU PDP, Badan Pengawas Data Diusulkan di Bawah Kemenkominfo)

Sinta mengatakan berbeda halnya dengan yang diterapkan di Malaysia dan Singapura, di mana peraturan perundang-undangannya hanya mengatur dunia bisnis/swasta semata.

Ia menyadari bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo sekarang punya komitmen tidak ingin memiliki terlalu banyak lembaga, tetapi itu tidak bisa dipukul rata. Menurut dia, lembaga pengawas ini diperlukan karena mereka bakal memiliki tugas yang banyak.

"Mengawasi, menerima keluhan, menerima pengaduan, menyelesaikan sengketa, juga jangan lupa kalau di dalam UU kan ada transfer data dengan negara lain, itu kan harus melakukan negosiasi, melakukan kolaborasi antarnegara," ujar dia.

Lembaga pengawas yang independen, kata Sinta, diperlukan karena ada komitmen-komitmen internasional yang mewajibkan sebuah negara memiliki Independent Regulatory Body (IRB).

"Jadi, jangan lupa ada kebutuhan nasional, dan ada juga komitmen internasional, yang mau tidak mau, suka tidak suka, ya itulah yang berlaku seperti itu,"

Mumpung sekarang sedang dalam pembahasan, katanya, sebaiknya memang harus dibuat lembaga tersendiri, jangan dibuat di bawah pemerintah.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#ruupdp   #perlindungandatapribadi   #kebocoradata   #datapribadi   #FTII   #sanksi   #

Share:




BACA JUGA
Demokratisasi AI dan Privasi
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Awas, Serangan Phishing Baru Kirimkan Keylogger yang Disamarkan sebagai Bank Payment Notice
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital