
Ilustrasi | Techfunnel.com
Ilustrasi | Techfunnel.com
Bangkok, Cyberthreat.id – Pemerintah Thailand akhirnya mengesahkan Undang-Undang Keamanan Siber meski mendapat protes keras dari aktivis dan pengguna internet terkait masalah privasi dan pengawasan.
“Kami sudah memastikan undang-undang ini tidak akan melanggar hak asasi manusia dan tidak akan digunakan untuk kekuasaan,” kata Sekretaris Tetap Kementerian Ekonomi Digital dan Masyarakat, Ajarin Pattanapanchai, demikian seperti dikutip dari Antaranews.com, Minggu (3/4/2019).
Pattanapanchai mengatakan, undang-undang tersebut untuk melindungi jaringan dari serangan siber. “Undang-undang tidak akan digunakan untuk mengatur media sosial atau komputer maupun perangkat milik perorangan,” kata Pattanapanchai.
Namun, sejumlah aktivis setempat menilai undang-undang tersebut sebagai “undang-undang bela diri siber” karena berdampak pada privasi dan dikhawatirkan akan mengakibatkan perusahaan asing hengkang dari Thailand.
Para ahli berpendapat bahwa bahasa penulisan undang-undang tersebut tidak jelas dan multitafsir sehingga pihak berwenang dapat memberikan aksi yang berbeda terhadap tafsiran masing-masing, yang dikhawatirkan dapat melanggar HAM.
“Cakupan undang-undang tersebut sangat luas,” kata Direktur Media Digital Institut Hukum di Kasembandit University, Kanathip Thongraweewong.
Pemerintah Thailand membuat sejumlah undang-undang yang bertujuan mendukung ekonomi digital, termasuk amandemen Undang-Undang Kriminal Komputer 2017, yang akan menuntut pelaku tindak kriminal siber, misalnya phishing.
Undang-undang tersebut juga bisa digunakan untuk menindak pandangan yang berseberangan.
Share: