
Foto ilustrasi: Katadata.co.id
Foto ilustrasi: Katadata.co.id
Cyberthreat.id - Bank Indonesia diminta lebih serius merespon pengaduan nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) yang kehilangan duit Rp2,95 miliar lantaran dipindahbukukan ke bank lain oleh pihak BTN tanpa sepengetahuan nasabah bernama Irfan Kurnia itu.
Kuasa hukum Irfan Kurnia, Pahrozi, mengatakan kliennya telah mengadukan kasus yang dialami ke Grup Perlidungan Konsumen di Bank Indonesia sejak 19 Juli 20019.
Surat dari kuasa hukum nasabah BTN mempertanyakan tindak lanjut dari laporan mereka.
Sempat tak ada kabar, pada 20 Agustus 2019, pihaknya mendapat surat balasan yang diteken oleh Mutiara Sibarani selaku Deputi Direktur Grup Perlindungan Konsumen di Bank Indonesia.
Dalam surat itu, Bank Indonesia mengatakan laporan telah ditindaklanjuti dengan menyurati Bank BTN dan meminta hasil investigasi alternatif penyelesaian dari Bank BTN (dalam surat itu, pihak Bank Indonesia menulis "Bank Mandiri") paling lambat satu bulan sejak menerima surat dari Bank Indonesia.
Surat jawaban dari Bank Indonesia tertanggal 20 Agustus 2019
Namun, lebih setahun berlalu, hingga kini hasil investigasi itu belum diterima oleh Irfan Kurnia dan kuasa hukumnya.
"Saya minta Bank Indonesia serius menyikapi masalah trust (kepercayaan) masyarakat nasabah perbankan. Coba perhatikan jawaban BI, redaksional surat saja salah, tertulis Bank Mandiri," kata Pahrozi kepada Cyberthreat.id, Rabu (25 November 2020).
Menurutnya, seharusnya Bank Indonesia secara kongkrit menindaklanjuti dan menyampaikan hasil investigasinya kepada klien, bukan hanya sekedar menjawab surat.
"Karena itu saya minta kepada Gubernur Bank Indonesia memperhatikan kinerja bawahannya sehingga nasabah diperhatikan secara profesional dan sungguh-sungguh dalam memproses pengaduan nasabah," tambah Pahrozi.
Cyberthreat.id belum mendapatkan konfirmasi dari Bank Indonesia terkait pernyataan Pahrozi. Namun, situs Bank Indonesia selaku pengawas perbankan di Indonesia memuat alur pengaduan konsumen jika mengalami masalah dalam layanan perbankan.
Dalam mekanisme pengaduan itu disebutkan, konsumen dapat mengadukan kasusnya ke Bank Indonesia dengan catatan telah menyampaikan pengaduan kepada Penyelenggara namun tidak terdapat kesepakatan.
Alur pengaduan nasabah perbankan ke Bank Indonesia | Sumber: website Bank Indonesia
"Kami melaporkan ke Bank Indonesia selaku pengawas dan regulator perbankan, namun sampai sekarang belum mendapat direspon dengan serius. Karena itu, saya meminta BI melaksanakan wewenangnya dalam mengawasi dan menindaklanjuti laporan nasabah perbankan," kata Pahrozi.
Dalam pengaduan kepada Bank Indonesia lebih dari setahun lalu itu, kuasa hukum Irfan Kurnia saat itu yaitu Rocky L Kawilarang dan Octavia Alida Mochtar mengatakan bahwa pada 1 Juli 2019 telah terjadi pemindahbukuan dana sebesar Rp2.9 miliar dari rekening Irfan Kurnia di BTN Cabang Bogor nomor 00015-01-103818-1 ke rekening Bank BCA Batu Ceper No 224-149-5568 atas nama PT Berkat Omega Sukses Sejahtera yang dilakukan oleh petugas Bank BTN dengan menggunakan KTP dan Buku Tabungan Palsu, serta meminta Cabang Modernland untuk menerbitkan ATM baru tanpa sepengetahuan kliennya.
"Teradu seharusnya dapat menjamin hak dari klien kami untuk secara nyaman, aman, dan selamat dalam menggunakan jasa perbankan dari Teradu sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf a UU Perlidungan Konsumen yang menyatakan 'Hak konsumen adalah hak atas menyhamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa'" tulis kuasa hukum Irfan dalam surat pengaduan tertanggal 19 Juli 2019.
Kuasa hukum Irfan mengatakan pihak bank telah mengabaikan prinsip mengenal nasabah (know your costumer) sebagaimana diatur dalam pasal 2 Peraturan Bank Indoesia No. 3/10/PBI.2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 5/21/PBI/2003.
Lantaran tak kunjung ada penyelesaiannya, kasus itu dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[]
Share: