IND | ENG
Belum Pernah Dibicarakan, BRTI Akan Diskusikan Penggunaan KTP Reader untuk Cegah SIM Swap

Alat baca KTP elektronik (card reader) | Foto: JIBI/Dedi Gunawan

Belum Pernah Dibicarakan, BRTI Akan Diskusikan Penggunaan KTP Reader untuk Cegah SIM Swap
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Sabtu, 21 November 2020 - 17:19 WIB

Cyberthreat.id - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ternyata belum pernah membicarakan dengan operator telekomukasi terkait penggunaan KTP reader atau alat pembaca data e-KTP untuk mencegah terjadinya kasus pembajakan nomor ponsel (SIM swap) biasanya menggunakan KTP palsu.

"Iya akan kami diskusikan dahulu, karena belum pernah dibicarakan dengan operator," kata Ketut menjawab Cyberthreat.id, Sabtu (14 November 2020).

Menurut Ketut, opsi penggunaan card reader/KTP reader menjadi salah satu opsi untuk bisa memvalidasi  bahwa KTP yg digunakan adalah asli saat seseorang hendak meminta penerbitan kartu SIM atau nomor ponsel baru.

Selanjutnya, kata Ketut, yang diperlukan adalah penyediaan card reader di setiap gerai operator seluler, dan KTP pelanggan sudah merupakan KTP elektronik.  

"Apakah penggunaan KTP reader akan didorong, kita masih perlu didiskusikan dahulu kesiapannya dengan operator. Tapi sebagai usulan penggunaan card reader ini untuk penerapan prinsip "know your customer", pasti kami sampaikan ke para operator," kata Ketut.

Saat ini, untuk proses penggantian kartu SIM masih sepenuhnya diserahkan kepada operator seluler, dengan prinsip operator harus menerapkan SOP yang memenuhi kriteria kenali pelanggan (know your customer/KYC). Ketut meyakini, apa pun prosedurnya bisa diterapkan, sepanjang bisa diyakini bahwa pelanggan yang akan mengganti kartunya adalah benar pelanggan yg berhak.

"Jika nanti memang diharuskan menggunakan card reader maka harus tersambung ke database Dukcapil makanya perlu proses dan dibicarakan dulu," tambah Ketut.

Sebagai catatan, dalam beberapa kasus pembajakan nomor ponsel yang berujung pembobolan rekening bank, pelaku yang menargetkan untuk mengambil alih nomor ponsel seseorang mendatangi gerai operator seluler dengan membawa KTP palsu. KTP palsu ini memuat data diri orang yang hendak diambil alih nomor ponselnya, namun fotonya menggunakan wajah orang yang datang ke gerai operator seluler itu. Sehingga, petugas terkecoh dan meyakini KTP yang diperlihat pelaku adalah identitas aslinya.

Ketut membenarkan saat ini untuk pendaftaran kartu SIM prabayar, memang tidak ada kopian KTP yang disimpan oleh operator. Jadi operator menggunakan data pembanding lain seperti kartu keluarga, kartu identitas lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sebagainya.

Celah inilah yang dimanfaatkan penjahat, dan terbukti berhasil seperti dalam kasus yang menimpan wartawan senior Ilham Bintang dan nasabah Bank BTN Bogor bernama Irfan Kurnia yang kehilangan uang Rp2,65 miliar setelah nomor ponselnya diambil alih oleh orang lain.

Sedangkan untuk pendaftaran kartu SIM pascabayar, kata Ketut, kopian KTP pelanggan pasti ada di operator, sehingga bisa dibandingkan foto yang ada di KTP orang yang akan mengganti SIM card dengan foto di database operator. []

Editor: Yuswardi A. Suud

Berita terkait:

#simswap   #btn   #telkomsel   #banktabungannegara   #

Share:




BACA JUGA
Demokratisasi AI dan Privasi
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Awas, Serangan Phishing Baru Kirimkan Keylogger yang Disamarkan sebagai Bank Payment Notice
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital