
Tangkapan layar akun Twitter FPI yang diblokir
Tangkapan layar akun Twitter FPI yang diblokir
Cyberthreat.id - Akun Twitter milik kelompok yag menamakan diri Front Pembela Islam (FPI) yang memakai alamat @DPPFPI_ID tidak lagi bisa diakses sejak Jumat (20 November 2020).
"Akun ditangguhkan. Twitter menangguhkan akun yang melanggar aturan Twitter," demikian pemberitahuan yang muncul di layar saat Cyberthreat.id mengakses akun @DPPFPI_ID pada Jumat siang ini.
Pada versi laptop, yang tersisa hanya nama akunnya saja, tanpa foto profil mau pun keterangan lainnya. Sementara pada versi mobile, masih ada logo FPI. Namun, jumlah follower yang tadinya 13 ribu orang, kini menjadi 0. Tombol "Ikuti" juga masih ada. Namun, saat diklik, muncul pemberitahuan "Anda mencoba mengikuti pengguna yang tidak ada."
Pada 15 November lalu, akun @ZulhendriBasri3 sempat mengatakan, jika akun @DPPFPI_ID diblokir, maka pengikutnya diminta mengikuti akun cadangan yaitu @DPP_FPI_ID sebagai gantinya. Namun, saat diakses, akun itu juga telah diblokir.
Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar, membenarkan akun @DPPFPI_ID tidak bisa diakses sejak pagi tadi.
Menurutnya, sudah beberapa kali akun milik FPI ditangguhkan oleh Twitter. Itu sebabnya, Yanuar yakin akun itu akan kembali bisa digunakan. Saat ini, kata dia, tim media sosial FPI sedang mengurusnya.
"Nanti juga beres lagi, udah biasa dan sering kok [di-suspend]. Menurut saya karena banyak yang tidak suka amar maruf nahi munkar FPI dan wajarlah," katanya kepada wartawan.
Dalam aturan Twitter, sebuah akun dianggap melanggar aturan jika melakukan sejumlah hal yang dilarang, yaitu:
1. Kekerasan
Pengguna tidak diperkenankan melakukan ancaman tindak kekerasan terhadap seseorang atau sekelompok orang. Twitter juga melarang orang yang menyukai kekerasan.
2. Terorisme / ekstremisme kekerasan
Tidak diperbolehkan melakukan atau mempromolsikan terorisme dan ekstremisme kekerasan
3. Eksploitasi seksual anak
Twitter mengatakan tidak ada toleransi terhadap konten eksploitasi seksual anak di platformnya.
4. Penghinaan/pelecehan online
Pengguna tidak boleh terlibat dalam pelecehan yang menargetkan seseorang atau menghasut orang lain untuk melakukannya. Ini termasuk menginginkan atau mengharapkan seseorang mengalami cedera fisik.
5. Prilaku kebencian
Pengguna tidak diperkenankan mempromosikan kekerasan, mengancam, atau mengganggu orang lain atas dasar ras, etnis, suku bangsa, kasta, orientasi seksual, jenis kelamin, identitas gender, agama atau kepercayaan, usia, keterbatasan fisik, atau penyakit serius.
6. Bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
Twitter melaarang pengguna mempromosikan atau mendorong tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri.
7. Media sensitif, termasuk kekerasan dan konten dewasa
Pengguna tidak diizinkan mengunggah media yang menggambarkan pertumpahan darah yang berlebihan atau menyebarkan konten kekerasan atau dewasa dalam video langsung atau di gambar profil atau header. Media yang menggambarkan kekerasan dan / atau penyerangan seksual juga tidak diizinkan.
8. Barang atau layanan ilegal atau teregulasi khusus
Twitter melarang meggunakan platformnya untuk tujuan yang melanggar hukum atau mendukung kegiatan ilegal. Ini termasuk menjual, membeli, atau memfasilitasi transaksi barang atau jasa ilegal, serta jenis barang atau jasa yang diatur secara khusus.
Dari sejumlah aturan itu, kira-kira yang mana yang dilanggar FPI?[]
Berita terkait:
Share: