
Ilustrasi via Pinterest
Ilustrasi via Pinterest
Cyberthreat.id - Seorang penjahat siber asal Irlandia, Conor Freeman, dipenjara karena terlibat dalam kegiatan permbajakan nomor ponsel (SIM Swap fraud) yang berujung pada perampokan uang pada dompet virtual korban.
Seperti dikutip dari Infosecurity Magazine, hakim menetapkan hukuman penjara tiga tahun kepada Conor. Hukumannya ditetapkan di Pengadilan Kriminal Sirkuit Dublin, Irlandia pada Selasa (16 November 2020).
Conor ini diidentifikasi oleh US Homeland Security sebagai kelompok kriminal yang mencuri mata uang kripto senilai lebih dari US$2 juta (Rp28 miliar) dari banyak korban pada tahun 2018. Untuk mencuri mata uang kripto dari para korban, ia memulai aksinya dengan melakukan SIM Swap fraud.
Dalam melakukan aksinya, Conor tidak sendirian, ia bersama setidaknya lima rekannya yang berbasis di AS. Awal aksinya pun ia dan rekannya berhasil mencuri mata uang kripto senilai US$100.000 dari Darran Marble pada 15 Mei 2018.
Setelah berhasil, keesokan harinya, Conor bersama kelompoknya melakukan aksinya kembali. Kali ini menargetkan Seth Shapiro, dan menghasilkan US$1.921.335 uang virtual. Uang ini pun, kata Hakim Martin Nolan, merupakan hasil penjualan rumah dan seluruh tabungannya Shapiro.
Tak cukup sampai situ, dua hari kemudian, dia bersama kelompoknya menggunakan teknik yang sama lagi dan menghasilkan US$167.622 mata uang kripto yang dicuri dari Micheal Templeman.
Pengadilan mengatakan bahwa Conor dan rekan-rekannya dari AS itu bertemu secara online. Bersama-sama, grup itu menyisir media sosial untuk mencari target yang mungkin memiliki akses ke mata uang kripto dalam jumlah besar.
Setelah memilih korban, Conor dan rekannya itu menjelajahi internet hingga menemukan alamat email dan nomor telepon target. Mereka pun menghubungi orang dalam yang bekerja di bidang telekomunikasi untuk mengambil alih nomor telepon korban ke kartu SIM yang dibeli.
Setelah menguasai nomor ponsel target, mereka memulai dengan reset kata sandi korban sehingga bisa mendapatkan akses ke akun online korban. Peran Conor sendiri adalah menyaring email korban untuk mengidentifikasi sumber mata uang kripto yang mereka miliki.
Conor pun mengaku bersalah atas tindakannya mencuri mata uang kripto, yang secara ilegal mengoperasikan komputer untuk mendapatkan keuntungan dan menghasilkan keuntungan dari melakukan kejahatan.
Pria berusia 21 ini pun telah menyerahkan dompet virtual yang berhasil dicurinya yakni berisi 142,75682712 Bitcoin — sekarang bernilai lebih dari US$2 juta (Rp28 miliar) — ke pihak kepolisian setempat pada saat penangkapannya.
Kuasa hukum Conor, Paul O’Carroll SC menggambarkan kliennya itu sebagai “sangat penyendiri” yang mulai meretas akun pemain lain untuk sekedar mencari sensasi saat Conor masih remaja.
Sebelum dijatuhhi hukuman penjara, Conor telah didakwa tahun lalu bersama delapan pria atas operasi SIM Swap fraud yang berujung pencurian mata uang kripto. Pria lain berasal dari Amerika Serikat, hanya Conor yang berasal dari Dun Laoghire, Dublin, Irlandia.[]
Editor: Yuswardi A. Suud
Share: