IND | ENG
Lagi, Pemerintah Turki Denda Google Ratusan Miliar

Ilustrasi via xsocialgroup.com

Lagi, Pemerintah Turki Denda Google Ratusan Miliar
Yuswardi A. Suud Diposting : Senin, 16 November 2020 - 16:30 WIB

Cyberthreat.id - Dewan Persaingan Turki menjatuhkan denda senilai 196,7 juta lira atau setara Rp361 miliar. Keputusan itu diambil di tengah meningkatnya kendali pemerintah atas internet di negara itu.

Dilansir dari Arab News, denda itu dikenakan lantaran Google dinilai telah menyalahgunakan kekuatan dominannya di pasar melalui iklan.

Google juga didenda 98,3 juta lira Turki awal tahun ini karena menerapkan "taktik persaingan agresif".

"Algoritme Google adalah indikasi dan aktor paling kritis dalam transformasi perubahan perilaku konsumen. Google adalah perusahaan yang memiliki kapasitas untuk menentukan barang dan jasa yang dapat diakses secara global dan bagaimana caranya," kata Sarphan Uzunoglu, seorang akademisi, kepada Arab News

“Dengan Google Adsense dan Google Adwords digunakan secara global, mereka juga mendominasi pasar periklanan digital. Kita sering meremehkan satu hal: Google memiliki pengaruh yang hampir berarti bahwa Internet sama dengan Google, ” tambahnya.

Namun, perhatian beralih ke catatan Turki dalam berurusan dengan perusahaan teknologi.

Uzunoglu mengatakan, Komisi Eropa juga mendenda Google tahun lalu karena praktik penyalahgunaan dalam periklanan online, setelah perusahaan menggunakan dominasinya untuk mencegah situs web menggunakan pialang selain platform iklannya sendiri.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa negara-negara memantau langkah-langkah Google yang tidak terkendali sebagai aktor paling kuat dalam oligopoli digital global. Strategi periklanan Google juga berada di bawah pengawasan Uni Eropa, "tambahnya.

Google dituduh melanggar hukum dengan mempersulit hasil pencarian di pasar layanan konten dengan menempatkan iklan teks di bagian atas hasil pencarian organik. Oleh karena itu, beberapa perusahaan tidak muncul dalam pencarian jika mereka tidak memasang iklan di pencarian Google.


Contoh iklan yang muncul di bagian atas pencarian Google

Raksasa teknologi tersebut dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut dalam 60 hari ke depan.

Perusahaan juga didenda 98 juta lira Turki oleh otoritas Turki pada September 2018 karena melanggar undang-undang persaingan yang sehat, dengan memprioritaskan dealer tertentu daripada yang lain di bawah ruang iklannya.

Ussal Sahbaz, pakar teknologi yang berbasis di Istanbul, mengatakan keputusan itu "belum pernah terjadi sebelumnya di seluruh dunia."

“Secara tradisional, Turki mengikuti keputusan UE tentang perusahaan teknologi. Namun, kali ini Ankara tampaknya telah menjadi pemimpin di antara negara-negara berkembang dengan menyudutkan Google, ”katanya kepada Arab News.

Para ahli meragukan bahwa langkah tersebut terkait dengan strategi Turki untuk membuka ruang bagi saingan Google, perusahaan teknologi Rusia Yandex, karena yang terakhir diperkirakan akan segera meninggalkan pasar Turki.

“Bagi Google, besaran denda ini tidak signifikan. Namun, otoritas Turki akan merilis keputusan beralasan mereka dalam sebulan, ”kata Sahbaz.

Otoritas persaingan Turki telah memberi Google waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah tersebut dan menghentikan strategi periklanan yang "tidak adil".

Menurut Sahbaz, Google akan enggan mematuhi pembatasan tersebut karena dapat menjadi preseden bagi operasinya di negara berkembang lainnya.

“Namun, pada akhirnya, ada risiko penghentian total Google di Turki. Jadi, saya berharap ada kompromi tengah antara para pihak, ”tambahnya.[]

#google   #denda   #turki   #iklan

Share:




BACA JUGA
Google Mulai Blokir Sideloading Aplikasi Android yang Berpotensi Berbahaya di Singapura
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Malware Menggunakan Eksploitasi MultiLogin Google untuk Pertahankan Akses Meski Kata Sandi Direset
Google Cloud Mengatasi Kelemahan Eskalasi Hak Istimewa yang Berdampak pada Layanan Kubernetes
Penting: Kerentanan Zero-Day Chrome Terbaru yang Dieksploitasi di Alam Liar – Upadate-ASAP