
Tangkapan layar Cyberthreat.id/Tenri Gobel
Tangkapan layar Cyberthreat.id/Tenri Gobel
Cyberthreat.id – Sepanjang 2019 kelompok profesi di Indonesia yang paling berisiko di internet ialah jurnalis. Profesi jurnalis paling banyak dari tindakan kriminalisasi.
Demikian hasil kajian SAFEnet dalam laporan terbarunya bertajuk “Situasi Hak Digital Indonesia 2019".
"Dari sisi kriminalisasi laporan masuk ke SAFEnet terdapat 24 kasus pemidanaan dengan UU ITE, jurnalis dan media menjadi korban terbanyak dari kriminalisasi ini sebanyak delapan kasus," ujar Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, Jumat (13 November 2020).
Setelah jurnalis, aktivis dan warga menjadi korban terbanyak kedua dari kriminalisasi terkait pemidanaan dengan UU ITE yakni sebanyak lima kasus, kemudian akademisi sebanyak tiga kasus. Pasal yang paling banyak dipersangkakan, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Secara keseluruhan, berdasarkan laporan SAFEnet, paling banyak UU ITE itu digunakan oleh pejabat publik yakni sebanyak 10 orang atau hampir 40 persen dari keseluruhan kasus yang dicatat SAFEnet. Selanjutnyam politisi enam orang, artis tiga orang, kelompok profesional dua orang, pengusaha dan warga masing-masing satu orang.
Selain itu, SAFEnet dalam laporannyanya juga menyoroti kasus kekerasan berbasis gender siber (KBGS). Total aduan sebanyak 60 kasus dan bentuk KBGS paling banyak yang dilaporkan terkait penyebaran konten intim tanpa izin sebanyak 45 kasus; banyak terjadi pada rentang usia 18-25 tahun.
KBGS ini, kata Damar, juga menyerang aktivis perempuan, terutama saat adanya penolakan RUU KPK, aktivis perempuan itu diserang dengan penyebaran foto telanjangnya dengan fitnah telah melakukan perselingkuhan dengan mitranya sesama aktivis penentang RUU KPK.
"Tindakan ini adalah sebuah tindakan yang berbasis motif politik dengan tujuan mendelegitimasi mereka yang menolak revisi UU KPK," kata Damar.
Terkait RUU KPK, beberapa aktivis mahasiswa juga terkena peretasan akun WhatsApp yang berujung pada penyebaran informasi salah.
"Sejumlah mahasiswa yang akun WhatsApp-nya diretas dan kemudian digunakan untuk menyebarkan informasi bahwa mereka siap untuk membunuh dan juga meledakkan diri di gedung KPK, tujuannya sama untuk mendelegitimasi mereka-mereka yang bekerja menolak revisi UU KPK," ujar Damar.
Serangan lain ke kelompok kritis yang menentang kebijakan pemerintah ini juga hadir dalam bentuk doxing dan spam call, kata Damar.
"Spam call atau robocalls menggunakan nomor luar negeri yang diarahkan pada mereka yang menolak dan kalau dilihat penggunaan ini adalah penggunaan cukup canggih mengingat bahwa cara kerja mesin ini tidak bisa dijangkau oleh masyarakat biasa," ujar Damar.
Terkait berbagai situasi serangan digital tersebut, SAFEnet menyimpulkan adanya tiga hal yakni sensor online, pemantauan siber, dan pemadaman internet.
"Tiga hal ini adalah tiga karakter kunci atau key ingredient yang disebut otoritarianisme digital. Dalam praktik ini memperlihatkan bahwa otoritarianisme digital itu telah masuk ke Indonesia, dan Indonesia telah mencapai status siaga satu untuk menghadapi otoritarianisme digital," tutur Damar.
Damar pun berharap dengan kondisi yang ada, maka agenda melawan balik harus dilakukan yakni dengan melalui jalur hukum, literasi keamanan digital, serta konsolidasi gerakan dan dukungan secara internasional untuk mencegah hal buruk terjadi.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: