IND | ENG
Terkait Raibnya Uang Nasabah BTN Rp 2,96 Miliar, Ini Penjelasan Korban

Suasana sidang perdana gugatan Irfan Kurnia terhadap Bank BTN yang tidak dihadiri oleh pihak bank pada Rabu (11 November 2020). | Foto: Cyberthreat.id

Terkait Raibnya Uang Nasabah BTN Rp 2,96 Miliar, Ini Penjelasan Korban
Andi Nugroho Diposting : Jumat, 13 November 2020 - 10:25 WIB

Cyberthreat.id - PT Bank Tabungan Negara (Bank BTN) dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi Cyberthreat.id sebelumnya mengatakan menghormati dan mematuhi proses hukum terhadap gugatan yang dilayangkan nasabah BTN Cabang Bogor bernama Irfan Kurnia.

Gugatan dilayangkan setelah uang Irfan yang disimpan di bank itu raib senilai Rp2,965 miliar dan tidak tidak menemukan titik temu di luar pengadilan.

"Bank BTN akan meghormati dan mematuhi proses hukum yang berlaku dengan tetap mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Bank BTN juga tetap berkomitmen menjalankan bisnis dengan mengutaakan prinsip Good Corporate Governance (GCG)," demikian bunyi salah satu poin keterangan pihak Bank BTN yang dikirim tanpa stempel dan tanda tangan atas nama Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman pada Rabu malam (11 November 2020).

Sehubungan dengan  keterangan tersebut, berikut ini tanggapan dari penasihat hukum Irfan Kurnia (Nasabah), Pahrozi yang diterima Cyberthreat.id, Jumat (13 November):

1. Bahwa dokumen berupa buku tabungan asli, kartu ATM asli dan KTP asli milik nasabah sampai saat ini masih ada dalam penguasaan nasabah, maka tidak benar pernyataan  Sdr. Ari Kurniaman selaku Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang menyatakan dokumen lainnya berada pada orang lain. Sementara, data nasabah memang ada pada Bank BTN KCU Bogor dan menjadi tanggung jawab PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk  melindungi data nasabah tersebut terhindar berada pada orang lain sebagaimana pernyataannya tersebut. 


Berita Terkait:


2. Namun, direksi dan/atau pegawai PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang tidak berhati hati, bahkan abai dalam melindungi uang simpanan nasabah penyimpan, hal ini terbukti dengan adanya kegiatan melayani dan memperoses permintaan orang lain (bukan nasabah) untuk menerbitkan kartu  ATM lainya dan  mentransfer uang simpanan milik nasabah kepada pihak lain yang mengakibatkan kerugian raibnya uang simpanan nasabah.

3. Semula per tanggal 30 Juni 2019, saldo uang simpanan nasabah sebesar Rp 3.000.743.665 dan tanggal 2 Juli 2019 diketahui saldo simpanan nasabah berkurang tinggal tersisa Rp 35.671.165. Secara teknis raibnya uang simpanan nasabah tersebut diambil secara tunai melalui ATM sebesar Rp 15.000.000 dan ditransfer secara RTGS sebesar Rp 2.950.000.000.

4. Dengan raibnya uang nasabah tersebut justru dalam permasalahan tersebut Bank BTN tidak menjalankan seluruh prosedur perbankan sesuai aturan yang berlaku, yaitu pegawai tidak menerapkan Prinsip mengenal nasabah dan tidak memvalidasi poto Pada KTP sewaktu memperoses permintaan transfer secara RTGS, selanjutnya Pegawai juga  telah melanggar batas minimum transfer dana yang ditentukan Bank Indonesia seharusnya tranfer dana secara RTGS hanya diperkenankan Rp. 500.000.000 per hari pada Juli 2019. Namun, faktanya Bank BTN cabang Tangerang mentrasfer dana sebesar Rp 2.950.000.000.

5. Pertanggungjawaban atas perbuatan Bank  BTN Cabang Tangerang  tersebut secara perdata telah melanggar Pasal 1365 KUH Perdata dan seharusnya bank mengganti kerugian nasabah secara suka rela tidak harus menunggu putusan pengadilan dan pertanggungjawaban secara pidana patut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan, “Pasal 49 (1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:

  • (a) membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
  • (b) menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
  • (c) mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

6. Cobalah dipikirkan filosopi, tujuan dan fungi Badan Usaha Milik Negara dan sejauh mana sistem keamanan perlindungan nasabah secara konkret dan up-to-date dalam tata kelola perseroan yang baik, kesadaran yang demikian akan menuntun direksi bekerja secara professional, dan bertanggung jawab secara suka rela.[]

#simswap   #otp   #brti   #bankindonesia   #atsi   #nomorponsel   #pembajakannomortelepon   #bankbtn   #btn

Share:




BACA JUGA
Penjahat Siber Persenjatai Alat SSH-Snake Sumber Terbuka untuk Serangan Jaringan
Operasi Global HAECHI-IV: 3.500 Penjahat Siber Ditangkap, dan Rp4,6 Triliun Disita
Pelindungan Konsumen Perkuat Kepercayaan pada Keuangan Digital
Bank Indonesia: Inovasi Digitalisasi Eksyar untuk Pemulihan Ekonomi
Mengapa Indonesia Sasaran Empuk Organisasi Kejahatan Siber?