
Ilustrasi | Foto: Panda Security
Ilustrasi | Foto: Panda Security
Cyberthreat.id – Survei Business Software Alliance (BSA), perusahaan aliansi perangkat lunak, menyebutkan, penggunakan software ilegal atau aplikasi bajakan di Indonesia mencapai 83 persen dan hanya 194 perusahaan yang ada di delapan provinsi di Indonesia yang menggunakan perangkat lunak legal. (Baca: 80 Persen Perusahaan Indonesia Gunakan Software Ilegal)
Bahkan, jumlah tersebut menjadi penggunaan tertinggi di kawasan Asia Tenggara, dibandingkan dengan Vietnam 74 persen, Thailand 66 Persen, dan Filipina 64 Persen. Akibatnya, data konsumen Indonesia dinilai berada dalam tingkat risiko yang tinggi.
Panda Security, perusahaan keamanan siber, diakses Kamis (12 November 2020), mengatakan, software bajakan merupakan aplikasi yang sama persis dengan aslinya, tapi sebatas bentuk modifikasi atau salinan dari aslinya.
Biasanya aplikasi ini memiliki lisensi tunggal (hanya satu pengguna), tetapi melalui pembajakan aplikasi, ini bisa disalin dan dibagikan kebnyak komputer secara ilegal.
Aplikasi bajakan memiliki beberapa tipe, antara lain
Apa bahaya software bajakan?
Menurut Software & Information Industry Association, perangkat lunak bajakan tak hanya menimbulkan kerugian bagi perusahaan pembuat software, tapi juga berisiko bagi pengguna. “Mulai dari konsekuensi hukum hingga kehilangan beberapa manfaat yang seharusnya didapatkannya dari softwar sah,” demikian SIIA di situs webnya.
Pengguna akan kehilangan akses ke dukungan pelanggan, pembaruan aplikasi, dokumentasi teknis, dan perbaikan bug. Akibatnya pengguna tidak memiliki jaminan untuk melindungi perangkatnya.
Selain itu, menggunakan aplikasi bajakan akan meningkatkan risiko virus, malware, dan adware yang membahayakan informasi-informasi milik pengguna yang disimpan dalam perangkat.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: