
Ilustrasi: Bank BTN
Ilustrasi: Bank BTN
Cyberthreat.id - PT Bank Tabungan Negara (Bank BTN) mengirimkan hak jawab atas pemberitaan Cyberthreat.id pada Selasa (10 November 2020) berjudul "Mengapa Uang Nasabah Gampang Hilang di Bank BTN?" . Artikel itu berisi gugatan dari seorang nasabah Bank BTN Cabang Bogor yang menggugat Bank BTN di Pengadilan Jakarta Pusat setelah uang di rekeningnya raib senilai Rp 2,965 miliar.
Cyberthreat.id telah berupaya menghubungi Humas Bank BTN sejak Selasa (10 November 2020), namun tidak mendapat respon. Pada Rabu (11 November 2020) pukul 11.00 WIB, pihak Humas BTN menghubungi reporter Cyberthreat.id dan mengutarakan beberapa hal terkait kasus itu. Sayangnya, keterangan itu bersifat off the record dan menjanjikan akan mengirim jawaban resmi versi Bank BTN
Pukul 12.53 WIB, reporter Cyberthreat.id kembali menghubungi pihak Humas Bank BTN. Dalam respon balasan pukul 13.49, pihak Humas BTN mengatakan jawabannya sedang disiapkan.
Saat ditanya lagi pukul 13.56 WIB, baru didapat respon balasan pukul 18.03 WIB dan mengatakan suratnya sedang disiapkan. Surat itu baru diterima reporter Cyberthreat.id pukul 20.35 WB malam ini.
Berikut adalah versi lengkap hak jawab Bank BTN yang dikirim tanpa stempel dan tanda tangan atas nama Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman.
***
Sehubungan dengan pemberitaan berjudul "Mengapa Uang Nasabah Gampang Hilang di BTN?" dari media Cyberthreat.id yang tayang di babe.news tanggal 10 November 2020, maka dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sangat menyesalkan atas pemberitaan dengan judul yang tendesius dan menyudutkan Bank BTN. Redaksi tidak menerapka prinsip cover both side sesuai kode etik jurnalistik, agar masyarakat mendapatkan informasi secara lengkap, objektif, dan berimbang.
2. Pada prinsipnya, dalam permasalahan tersebut Bank BTN telah menjalankan seluruh prosedur perbankan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pembukaan rekening sampai dengan penarikan dana oleh nasabah yang berhak. Hanya memang sangat disayangkan nasabah tidak berhati-hati dalam hal ini karena data nasabah dan dokumen lainnya berada pada orang lain.
3. Bank BTN telah melakukan pelaporan ke Polresta Tangerang Kota pada tanggal 9 Juli 2019 tentng dugaan tindak pidana pemalsuan. Bank BTN dalam masalah ini menjadi korban atas dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut.
4. Sebagai entitas perbankan milik negara dengan aset terbesar kelima di Indonesia, Bank BTN selalu mengutamakan asas Good Corporate Governance (GCG) dalam pelaksanaan operasional bisnisnya.
5. Bank BTN akan meghormati dan mematuhi proses hukum yang berlaku dengan tetap mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Bank BTN juga tetap berkomitmen menjalankan bisnis dengan mengutaakan prinsip GCG.
6. Penjelasan tersebut di atas, kami mohon dapat dimuat sebagai hak jawab Bank BTN atas penulisan berita di cyberthreat.id yang tayang di babe.news.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 11 November 2020
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Ari Kurniaman
Corporate Secretary
Berita terkait:
Share: